Jumat, 20 Juni 2008

Membagikan hewan qurban kepada orang kafir

Kumpulan Artikel Islami

Membagikan hewan qurban kepada orang kafir

>> Pertanyaan :

Bolehkah orang non-muslim memakan daging qurban pada hari iedul adhha?

>> Jawaban :

Ya, boleh bagi kita memberikan makan kepada orang kafir mu'ahad [ yangterikat perjanjian yaitu yang tunduk kepada negara Islam ] dan tawanandari daging qurban, dan boleh memberikannya karena kefatwairannya,atau kekerabatannya atau karena tetangga, atau untuk mengambil hatinya[ supaya masuk Islam ] karena hewan qurban merupakan ibadah padapenyembelihannya sebagai qurban karena Allah, dan ibadah kepada-Nya,adapun dagingnya, maka yang paling utama adalah yang berqurban memakansepertiganya, memberikan sepertiganya kepada kerabat, tetangga danteman-temannya, dan bersedekah dengan sepertiganya lagi untuk kaumfatwair, jika dia melebihkan atau mengurangi dari bagian-bagian ini,atau mencukupi dengan sebagiannya maka tidak apa-apa, dalam hal iniada kelapangan, dan tidak boleh memberikan daging qurban kepada musuh,karena seharusnya kita memtahkan musuh dan melemahkannya tidakmembantu dan menguatkannya dengan sedekah, begitu juga hukum sedekahsunnah, karena umumnya firman Allah : Allah tiada melarang kamu untukberbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiadamemerangimu karena agama dan tidak [pula] mengusir kamu dari negerimu.Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. [QS. 60:8]Dan karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah memerintahkan Asma'bintu Abu Bakar radhiyallahu 'anhuma untuk berbuat baik kepada ibunyadengan harta sedang ibunya seorang musyrikah dalam keadaan damai.

Artikel Membagikan hewan qurban kepada orang kafir diambil dari http://www.asofwah.or.id
Membagikan hewan qurban kepada orang kafir.

Tidak ada komentar: