Jumat, 20 Juni 2008

Hukum Mengambil Harta Suami Tanpa Sepengetahuannya

Kumpulan Artikel Islami

Hukum Mengambil Harta Suami Tanpa Sepengetahuannya

>> Pertanyaan :

Suami saya tidak memberi nafkah kepada saya dan tidak pula kepadaanak-anak saya. Kadang kami mengambil dari hartanya tanpasepengetahuannya, Apakah kami berdosa?

>> Jawaban :

Seorang istri boleh mengambil dari harta suaminya tanpasepenge-tahuannya sebanyak yang dibutuhkannya dan dibutuhkananak-anaknya dengan cara yang baik, tidak berlebihan dan tidak tabdzir,jika memang sang suami tidak memenuhi kebutuhannya, berdasarkanriwayat yang disebutkan dalam Ash-Shahihain, dari Aisyah Radhiallaahuanha, bahwa Hindun binti Utbah mengadu kepada Rasulullah Shalallaahualaihi wasalam, Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan tidakmemberiku [nafkah] yang mencukupiku dan mencukup anakku. Lalu NabiShalallaahu alaihi wasalam bersabda, Ambillah dari hartanya dengancara yang baik sebanyak yang bisa mencukupi keperluanmu dan mencukupianakmu.

Hanya Allahlah pemberi petunjuk.

[ Fatawa Al-Marah, hal. 65-66, Syaikh Ibnu Baz ]

Artikel Hukum Mengambil Harta Suami Tanpa Sepengetahuannya diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hukum Mengambil Harta Suami Tanpa Sepengetahuannya.

Tidak ada komentar: