Jumat, 20 Juni 2008

Penjelasan Seputar Nikah Dengan Niat Talak

Kumpulan Artikel Islami

Penjelasan Seputar Nikah Dengan Niat Talak

>> Pertanyaan :

Salah seorang rekan menyebutkan bahwa ia pernah membaca dari Syaikhyang terhormat, bahwasanya boleh menikah dengan niat talak dengantidak dibatasi kapan waktu talaknya, dan bahwasanya Syaikh jugamenasehatkan kepada para pemuda yang bepergian jauh agar menikahdengan cara seperti itu, dan bahwasanya sangat mungkin akan lahir rasasaling mencintai di antara mereka berdua dan dikarunia anak oleh AllahSubhannahu wa Ta'ala sehingga pernikahan menjadi langgeng. Apakah inibenar Kami memohon penjelasannya?

>> Jawaban :

Fatwa itu telah dikeluarkan oleh Lajnah Daimah untuk UrusanPenelitian Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi yang saya pimpin dandengan keterlibatan saya di situ. Ini adalah pendapat Jumhur ulama,sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Qudamah Rahimahullaah di dalamkitabnya Al-Mughni. Namun niat tersebut hanya diketahui oleh dirinyasendiri dan Allah saja. Itu tidak termasuk nikah mutah.

Adapun jika hal itu disepakati bersama pihak keluarga perempuan ataudengan syarat untuk waktu tertentu saja, maka nikah seperti itu munkar,tidak boleh dilakukan dan termasuk dalam katagori nikah mutah nanbatil, karena Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam telah melarangnyadan telah memberitahukan bahwa Allah telah mengharamkannya hingga harikiamat. Wabillahittaufiq.

[ Fatawa Islamiyah, dihimpun oleh Muhammad bin Abdul Aziz al-Musnad,hal. 235. dari Fatwa Syaikh Ibnu Baz. ]

Artikel Penjelasan Seputar Nikah Dengan Niat Talak diambil dari http://www.asofwah.or.id
Penjelasan Seputar Nikah Dengan Niat Talak.

Tidak ada komentar: