Kumpulan Artikel Islami
Nikah Syigar
>> Pertanyaan :
Lajnah Daimah ditanya: Nikah syighar banyak terjadi di daerah selatan[Saudi], sebagian orang membuat rekayasa [hilah] agar tidak ditolakdan dikejar-kejar, di antara rekayasa tersebut adalah perbedaan jumlahmahar dan membuat tenggang waktu, artinya salah satu dari keduaorangtua menikah hari ini dan satu lagi besok, atau yang satumelakukan akad nikah di depan lembaga pemerintah berbeda dengan akadyang dilakukan pada yang satu lagi. Apakah nikah tersebut termasuknikah syighar sebab di dalamnya ada kalimat: 'Jika engkaumengawinkanku, maka aku akan mengawinkanmu' ?
>> Jawaban :
Perlu diketahui bahwa dalam masalah ini Mufti negara Saudi SyaikhMuhammad bin Ibrahim telah berfatwa dan kita cukup menjawab pertanyaanini dengan fatwa beliau. Adapun isi fatwanya antara lain:Alhamdulillah, nikah syighar adalah seorang laki-laki mau menikahkanputri-nya dengan seseorang asalkan orang tersebut mau menikahkanputrinya dengannya tanpa adanya mahar di antara keduanya ataumenikahkan saudara perempuannya kepada seseorang dengan syarat orangitu menikahkan dia kepada saudara perempuannya juga tanpa ada mahar diantara keduanya. Pernikahan tersebut dinamakan nikah syighar yangberarti anjing sedang mengangkat salah satu kakinya pada saat kencing,sebab cara tersebut di-anggap keji oleh ajaran Islam. Seakan-akanorang yang melakukan akad nikah tersebut mengangkat salah satu kakinyadalam rangka memenuhi keinginan saudaranya.
Syighar juga berarti sepi atau kosong artinya satu sama lain salingmengosongkan kemaluannya dari mahar. Seluruh ulama sepakat bahwapernikahan tersebut diharamkan sebab bertentangan dengan hadits-haditsdan tujuan ajaran syariat. Dalam hadits yang shahih dari Nafi' dariIbnu Umar Radhiallaahu anhu bahwasanya Rasulullah Shallallaahu alaihiwa Sallam melarang nikah syighar. Nikah syighar adalah seoranglaki-laki mau menikahkan putrinya dengan seseorang asalkan orangtersebut mau menikahkan putrinya dengannya tanpa adanya mahar diantara keduanya. Dan dalam Shahih Muslim diriwayatkan dari Ibnu UmarRadhiallaahu anhu bahwasanya Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallambersabda: Tidak ada nikah syighar dalam Islam .
Dan dari Abi Hurairah Radhiallaahu anhu bahwa Rasulullah Shallallaahualaihi wa Sallam melarang nikah syighar. Syighar adalah seorang yangmengatakan: Saya mau menikahkan putriku dengan kamu asalkan kamu maumenikahkan putrimu denganku atau saya mau menikahkan saudariku dengamuasalkan kamu mau menikahkan sau-darimu denganku . Dalam shahih Muslimdari Abu Zubair Radhiallaahu anhu sesungguhnya ia mendengar JabirRadhiallaahu anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallammelarang nikah syighar dan dari Abdurrahman bin Hurmus bin A'rajsesungguhnya Abbas bin Abdullah bin Abbas menikahkan Abdurrahman binHakam dengan putrinya dan Abdurrahman menikahkan putrinya dengan Abbasbin Abdullah bin Abbas tanpa mahar, lalu Muawiyah menulis surat kepadaMarwan bin Hakam. Dan beliau memerintahkan untuk membatalkanpernikahan, dan mengatakan dalam suratnya:Pernikahan tersebut termasuk pernikahan syighar yang di-larangRasulullah . [HR. Ahmad]. Para ulama berbeda pendapat dalammenafsirkan makna syighar, sebagai-mana mereka juga berbeda pendapattentang sah dan tidaknya nikah tersebut. Imam Syaukani dalam kitabNailul Authar menyebutkan bahwa nikah syighar ada dua pengertian;pertama adalah yang disebutkan dalam hadits-hadits itu yang berartikosongnya masing-masing kemaluan dari mahar; kedua berartimasing-masing wali mau menikahkan wanita yang di bawah kewaliannyadengan syarat kedua belah pihak saling menikah dengan wanita yang dibawah perwalian mereka masing-masing. Sebagian ulama mengam-bilpengertian yang pertama saja sehingga melarangnya. Adapun yang ke-dua,mereka tidak melarangnya. Ibnu Abdul Bar berkata: Para ulama sepakatbahwa nikah syighar tidak boleh, akan tetapi mereka berbeda pendapattentang sah atau tidaknya akad nikah, jumhur ulama menyatakan bahwaakad nikah tersebut tidak sah. Imam Malik dalam salah satu riwayatmenyebutkan bahwa jika kedua suami istri belum bercampur, makapernikahan tersebut harus dibatalkan. Akan tetapi jika keduanya telahbercampur, maka perni-kahan tersebut harus dipertahankan. Dan IbnulMundzir meriwayatkan pendapat itu dari Al-Auza'i, ulama-ulama madzhabHanafi, juga Zuhry, Makhul, Ats-Tsaury, Al-Laits, Imam Ahmad dalamsatu riwayat, Ishaq dan Abu Tsaur berpendapat bahwa nikah syighar sahtetapi masing-masing wajib membayar mahar. Imam Ibnul Qayyim dalamkitab Zadul Ma'ad mengata-kan bahwa para ulama ahli fiqh berbedapendapat dalam masalah ini,
Imam Ahmad berpendapat nikah syighar yang bathil [tidak sah] adalahmasing-masing wali mau menikahkan wanita yang di bawah kewaliannyadengan syarat kedua belah pihak saling menikah dengan wanita yang dibawah perwalian mereka masing-masing tanpa mahar. Jika merekamenyebutkan mahar, maka akad nikah tersebut dinyatakan sah.
Akan tetapi Imam Al-Kharqi berpendapat bahwa nikah syighar tidak sahwalaupun dengan menyebutkan mahar, begitu juga Imam Abu Barakat IbnuTaimiyah dan beberapa pengikut Imam Ahmad berpendapat bahwa apabilamereka menyebutkan mahar dalam akad nikah, setelah akad nikahmasing-masing menggugurkan mahar pernikahan, maka akad nikah tersebutdianggap tidak sah. Dalam kitab Muharrar disebutkan bahwa apabilamasing-masing wali mau meni-kahkan wanita yang di bawah kewaliannyadengan syarat kedua belah pihak saling menikah dengan wanita yang dibawah perwalian mereka masing-masing tanpa mahar, maka pernikahantersebut tidak sah dan itulah yang dimaksud dengan nikah syighar.Apabila masing-masing menyebutkan mahar, maka akad nikah tersebutdinyatakan sah. Akan tetapi Imam Al-Kharqi berpendapat bahwapernikahan tersebut tidak sah baik menggunakan mahar maupun tidak.Menurut pendapat saya jika masing-masing menggugurkan mahar merekaatau memberi mahar hanya secara simbolis, maka hukum pernikahantersebut adalah batil dan harus dibatalkan, baik sudah dicampuri ataubelum. Syariat Islam telah mengharamkan nikah syighar sebab pernikahantersebut mengandung unsur penipuan terhadap tanggung jawab kewalian.
Seharusnya seorang wali berusaha untuk mencarikan jodoh sebaik mungkinbagi wanita yang di bawah kewaliannya, yang akan membawa merekabahagia dunia dan akhirat. Dan seharusnya para wali selalumengutamakan maslahat wanita yang di bawah kewaliannya dan bukan hanyauntuk mementingkan hawa nafsu pribadi. Karena wanita bukanlah binatangatau budak yang bisa dimanfaat-kan untuk memenuhi kesenangan sesaat,tetapi wanita itu merupakan amanah, yang harus dicarikan calon suamiyang baik dan mahar yang wajar.
Ketahuilah bahwa masing-masing wali adalah pemimpin dan akan dimintatanggung jawab atas kepemimpinannya. Jika para wali semena-mena dantidak memperhatikan maslahat wanita yang di bawah kewaliannya, makakewalian tersebut dicabut darinya dan berpindah kepada wali yang lebihbaik. Adapun menyebarnya nikah syighar di daerah selatan [Saudi]dikalangan Bani Harits, hendaknya bagi setiap orang yang memilikighirah ke-Islaman untuk mencegah dan melarang perbuatan tersebutdengan cara melaporkan kepada pihak yang berwajib Dan mereka pastiakan menindak dan meng-hentikan perbuatan tersebut baik secara lisanatau kekuasaan demi tegaknya Islam dan hukum Allah.
Artikel Nikah Syigar diambil dari http://www.asofwah.or.id
Nikah Syigar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar