Kumpulan Artikel Islami
Hukum Mengabaikan Salah Satu dari Kewajiban Haji atauUmrah
>> Pertanyaan :
Bagaimana hukum mengabaikan [mening-galkan] salah satu darikewajiban-kewajiban ibadah haji atau umrah?
>> Jawaban :
Mengabaikan [meninggalkan] salah satu kewajiban haji atau umrah,apabila dilakukan dengan sengaja, maka pelakunya berdosa dan wajibmembayar denda [fidyah], sebagaimana dijelaskan oleh para ulama, yaitumenyembelih seekor domba [biri-biri] dan membagi-bagikan dagingnya diMekkah. Kalau meninggalkannya karena ketidaksengajaan maka tidakberdosa namun tetap harus membayar fidyah, yaitu menyembelih seekordomba dan membagi-bagikan daging-nya kepada orang-orang fakir miskindi Mekkah, sebab ia telah mening-galkan suatu kewajiban yang dapatdiganti [ditebus]. Oleh karena itu, tatkala kewajiban yang asli itutelah tertinggalkan maka ia harus melakukan tebusan [ganti].Demikianlah penjelasan para ulama tentang orang yang meninggalkansalah satu kewajiban haji atau umrah, yaitu wajib membayar fidyah,yaitu menyembelih seekor domba di Mekkah dan membagi-bagikan dagingnyakepada orang-orang fakir.
[ Fatwa-Fatwa Haji oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin ]
Artikel Hukum Mengabaikan Salah Satu dari Kewajiban Haji atauUmrah diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hukum Mengabaikan Salah Satu dari Kewajiban Haji atauUmrah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar