Selasa, 24 Juni 2008

Perempuan Haid Sebelum Melaksanakan Thawaf IfadhahDan Tidak Bisa Menunggu Hingga Suci

Kumpulan Artikel Islami

Perempuan Haid Sebelum Melaksanakan Thawaf IfadhahDan Tidak Bisa Menunggu Hingga Suci

>> Pertanyaan :

Ada seorang wanita datang masa haidnya dan ia belum melaksanakanthawaf ifadhah, sedangkan ia tinggal di luar Saudi Arabia dan waktuuntuk meninggalkan Saudi pun tidak boleh terlambat padahal tidakmungkin kembali lagi ke Saudi. Bagaimana hukumnya?

>> Jawaban :

Jika keadaannya seperti yang disebutkan, yaitu seorang wanita datangmasa haidnya sebelum melaksanakan thawaf ifadhah sementara ia tidakmungkin tinggal di Mekkah [sampai suci] atau kembali ke sana bilatelah kembali ke negaranya, maka dalam kondisi seperti itu ia bolehmelakukan salah satu dari dua hal berikut: Pertama, melakukan suntikanyang dapat menghentikan darahnya lalu thawaf, dan yang kedua,menggunakan alat pembalut yang dapat mencegah bercecernya darah dimasjidil haram lalu thawaf karena darurat. Alternatif kedua yang kamisebutkan ini adalah yang lebih kuat dan menjadi pilihan Syaikhul IslamIbnu Taimiyah. Jika tidak, maka ada satu dari dua kemungkinan, pertama,ia tetap dalam keadaan ihram hingga tetap tidak halal bagi suaminya,dan tidak boleh menerima aqad nikah jika ia belum menikah. Dan kedua,ia menganggap dirinya terkepung, maka menyembelih hadyu [binatangkorban] lalu bertahallul dari ihramnya. Dalam kondisi seperti ini iatidak dianggap melaksanakan ibadah haji.

Kedua-duanya merupakan masalah yang sangat sulit, maka dari itu,pendapat yang kuat adalah pendapat yang dipegang oleh Ibnu Taimiyah diatas, karena darurat. Allah Subhannahu wa Ta'ala telah berfirman,

Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatukesempitan. [Al-Hajj: 78].

Dan firman-Nya,

Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaranbagimu. [Al-Baqarah: 185].

Adapun kalau memungkinkan bagi si perempuan itu kembali ke negerinyalalu kembali lagi ke Mekkah, maka tidak apa-apa ia pulang. Laluapabila telah suci kembali lagi ke Mekkah dan melakukan thawaf di sana,yaitu thawaf ifadhah [thawaf haji]. Dan semasa itu ia tidak halal bagisuaminya karena masih belum melakukan tahallul kedua.

[ Ibnu Utsaimin: Fatawa Islamiyah, jilid 2, hal. 237.]

Artikel Perempuan Haid Sebelum Melaksanakan Thawaf IfadhahDan Tidak Bisa Menunggu Hingga Suci diambil dari http://www.asofwah.or.id
Perempuan Haid Sebelum Melaksanakan Thawaf IfadhahDan Tidak Bisa Menunggu Hingga Suci.

Tidak ada komentar: