Selasa, 24 Juni 2008

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Haji atau Umrah

Kumpulan Artikel Islami

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Haji atau Umrah

>> Pertanyaan :

Bagaimana hukumnya meninggalkan salah satu rukun-rukun tersebut?

>> Jawaban :

Meninggalkan salah satu dari rukun-rukun tersebut, maka ibadahnyabelum selesai kecuali dengan melakukannya. Seandai-nya seseorang dalamrumrahnya tidak melakukan thawaf, maka ia harus tetap dalam keadaanihram sampai melakukan thawaf; dan orang yang tidak [belum] melakukansai, maka harus tetap dalam keadaan ihram sampai melakukan sai.Demikian pula dalam ibadah haji, barangsiapa yang tidak mengerjakanrukun-rukunnya, maka hajinya tidak sah. Barangsiapa yang tidak wuqufdi Arafah hingga matahari terbit pada keesokan harinya [hari rayaQurban] maka ia telah ketinggalan ibadah haji dan hajinya tidak sah,maka ia bertahallul dengan melakukan umrah, yaitu thawaf dan sai lalumencukur rambut atau memendekkannya. Setelah itu pulang ke negeriasalnya dan pada tahun berikutnya mengerjakan ibadah haji kembali.

Adapun thawaf dan sai bila belum dilakukan dalam berhaji, maka iaharus mengqadhanya, karena umrah itu tidak ada batas akhir waktunya,namun hendaknya tidak menundanya hingga bulan Dzulhijjah berakhir,kecuai ada udzur.

[ Fatwa-Fatwa Haji oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin ]

Artikel Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Haji atau Umrah diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Haji atau Umrah.

Tidak ada komentar: