Kumpulan Artikel Islami
Menggauli Istri Setelah Tahallul Awal
>> Pertanyaan :
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya: Apa hukumnya menggauli istrisetelah tahallul awal ?
>> Jawaban :
Menggauli istri setelah tahallul awal tidak merusak haji, akan tetapihanya merusak ihram saja, baik melaksanakan haji ifrad atau qiran.Artinya tidak dianggap sah thawaf ifadhah sehingga ia keluar ke tanahhalal dan melakukan ihram dari tempat tersebut kemudian masuk keMakkah lalu melakukan thawaf ifadhah dengan ihram yang sah, sebab iatelah mengumpulkan antara tanah haram dan tanah halal. Dan orangtersebut wajib membayar dam dengan menyembelih satu kambing di tanahharam dan dagingnya dibagi-bagikan kepada fakir miskin di sekitarnyadan tidak boleh sama sekali memakan dagingnya. Begitu juga istrinyawajib menyembelih satu kambing, jika melakukan pelanggaran tersebutdengan suka rela, akan tetapi jika dipaksa, maka tidak perlumenyembelih dam
Artikel Menggauli Istri Setelah Tahallul Awal diambil dari http://www.asofwah.or.id
Menggauli Istri Setelah Tahallul Awal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar