Minggu, 15 Juni 2008

Mencegah Haid Agar Boleh Berpuasa, Mengkonsumsi Pil Pencegah Haid Agar Dapat Berpuasa

Kumpulan Artikel Islami

Mencegah Haid Agar Boleh Berpuasa, Mengkonsumsi Pil Pencegah Haid Agar Dapat Berpuasa Mencegah Haid Agar Boleh Berpuasa, Mengkonsumsi Pil Pencegah Haid Agar Dapat Berpuasa

Kategori Puasa - Fiqih Puasa

Senin, 1 Nopember 2004 11:44:06 WIBMENCEGAH HAIDH AGAR BISA BERPUASAOlehSyaikh Muhammad bin Shalih Al-UtsaiminPertanyaanSyaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa pendapat Anda tentang wanita yang mengkonsumsi pil pencegah haidh hanya untuk bisa berpuasa bersama orang-orang lainnya di bulan Ramadhan .JawabanSaya peringatkan untuk tidak melakukan hal-hal semacam ini, karena pil-pil pencegah haid ini mengandung bahaya yang besar, ini saya ketahui dari para dokter yang ahli dalam bidang ini. Haidh adalah suatu ketetapan Allah yang diberikan kepada kaum wanita, maka hendaklah Anda puas dengan apa yang telah Allah tetapkan, dan berpuasalah Anda jika Anda tidak berhalangan. Jika Anda berhalangan untuk berpuasa maka janganlah berpuasa, hal itu sebagai ungkapan keridhaan pada apa yang telah Allah tetapkan.[52 Su'alan an Ahkaiml haidh, Syaikh Ibnu Utsaimin, halaman 19]SAYA PERNAH BERTANYA KEPADA SEORANG DOKTER, IA MENGATAKAN, BAHWA PIL PENCEGAH HAIDH ITU TIDAK BERBAHAYAOlehSyaikh Muhammad bin Shalih Al-UtsaiminPertanyaanSyaikh Ibnu Utsaimin ditanya : Saya seorang wanita yang mendapatkan haidh di bulan yang mulia ini, tepatnya sejak tanggal dua lima Ramadhan hingga akhir bulan Ramadhan, jika saya mendapatkan haidh maka saya akan kehilangan pahala yang amat besar, apakah saya harus menelan pil pencegah haidh karena saya telah bertanya kepada dokter lalu ia menyatakan bahwa pil pencegah haidh itu tidak membahayakan diri saya ..JawabanSaya katakan kepada wanita-wanita ini dan wanita-wanita lainnya yang mendapatkan haidh di bulan Ramadhan, bahwa haidh yang mereka alami itu, walaupun pengaruh dari haidh itu mengharuskannya meninggalkan shalat, membaca Al-Qur'an dan ibadah-ibadah lainnya, adalah merupakan ketetapan Allah, maka hendaknya kaum wanita bersabar dalam menerima hal itu semua, maka dari itu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada Aisyah yang kala itu sedang haidh :"Artinya : Sesungguhnya haidh itu adalah sesuatu yang telah Allah tetapkan kepada kaum wanita".Maka kepada wanita ini kami katakan, bahwa haidh yang dialami oleh dirinya adalah suatu yang telah Allah tetapkan bagi kaum wanita, maka hendaklah wanita itu bersabar dan janganlah menjerumuskan dirinya ke dalan bahaya, sebab kami telah mendapat keterangan dari beberapa orang dokter yang menyatakan bahwa pil-pil pencegah kehamilan berpengaruh buruk pada kesehatan dan rahim penggunanya, bahkan kemungkinan pil-pil tersebut akan memperburuk kondisi janin wanita hamil.[Durus wa Fatawa Al-Harram Al-Makki, Ibnu Utsaimin, 3/273-274]MEGKONSUMSI PIL PENCEGAH HAIDH AGAR BISA BERPUASA BERSAMA ORANG-ORANG LAINNYAOlehAl-Lajnah Ad-Daimah Lil IftaPertanyaanAl-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Saya mengkonsumsi pil-pil pencegah haidh di bulan Ramadhan, apakah boleh bagi saya untuk berpuasa pada hari-hari saya mengkonsumsi pil tersebut di bulan Ramadhan Sementara yang saya lakukan, tetap berpuasa dan shalat bersama orang-orang lainnya, apakah dengan begitu saya berdosa. JawabanBoleh bagi seorang wanita untuk mengkonsumsi sesuatu yang dapat menunda datangnya haidh agar dapat melaksanakan haji atau umrah atau puasa di bulan Ramadhan.Anda tidak diharuskan untuk mengqadha hari-hari puasa yang telah Anda lakukan bersama-sama yang lainnya dengan mengkonsumsi pil pencegah haidh.[Majalah Al-Buhuts Al-Islmiyah, 22/62]HUKUM MENCICIPI MAKANAN KETIKA BERPUASAPertanyaanApa hukumnya mencicipi makanan bagi wanita yang berpuasa di siang hari Ramadhan.JawabanBoleh melakukan hal itu untuk suatu keperluan akan tetapi ia harus membuang [meludahkan] kembali apa yang dicicipinya itu.MENGELUARKAN DARAH SELAMA TIGA TAHUN, APA YANG HARUS DILAKUKAN DI BULAN RAMADHANOlehAl-Lajnah Ad-Daimah Lil IftaPertanyaanSyaikh Ibnu Utsaimin ditanya : Seseorang berkata : Saya mempunyai seorang ibu berumur enam puluh lima tahun dan selama sembilan belas tahun ini ia tidak mendapatkan anak. Ia mengalami pendarahan selama tiga tahun, dan tampaknya hal itu adalah penyakit. Karena dia akan menghadapi puasa, maka mohon dengan hormat apa nasehat yang perlu Anda sampaikan untuknya Dan apa yang harus ia lakukan .JawabanWanita seperti ini, yang menderita pendarahan, hukumnya yaitu meninggalkan shalat dan puasa pada masa-masa haidhnya dahulu sebelum datangnya penyakit yang ia derita saat ini. Jika kebiasaan haidhnya datang di awal bulan selama enam hari misalnya, maka ia harus meninggalkan puasa dan shalat setiap awal bulan selama enam hari, selesai enam hari itu ia harus mandi, shalat dan berpuasa. Adapun shalat wanita ini adalah, terlebih dahulu mencuci kemaluannya hingga bersih atau memberi pembalut kemudian berwudhu, dan hal itu dilakukan setelah masuk waktu shalat wajib, bagitu juga jika ia ingin melakukan shalat sunat di luar waktu shalat wajib. Dalam keadan seperti ini untuk tidak menyulitkan maka ia diperbolehkan menjama' shalat Zhuhur dengan shalat Ashar dan Maghrib dengan shalat Isya, jadi bersuci yang ia lakukan sekali dapat untuk melakukan dua shalat, sehingga untuk melaksanakan shalat lima waktu dapat dikerjakan dengan tiga kali.Saya ulangi sekali lagi, ketika akan bersuci, hendaklah ia membersihkan kemaluannya terlebih dahulu dan membalutnya terlebih dahulu dan membalutnya dengan kain atau lainnya untuk mengurangi yang keluar, kemudian berwudhu dan shalat. Shalat Zhuhur empat raka'at, Ashar empat raka'at, Maghrib tiga raka'at, Isya empat rakaat dan shubuh dua rakaat. Tidak mengqashar sebagaimana yang dikira oleh orang-orang. Tetapi boleh menjama Zhuhur dengan Ashar dan Maghrib dengan Isya, baik berupa jama ta'khir mupun jama' taqdim. Dan bila ia hendak shalat sunat dengan wudhu tadi maka tidak apa-apa.[Ibid, halaman 25-26][Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 1, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq, hal 263- 270, penerjemah Amir Hamzah Fakhrudin]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1161&bagian=0


Artikel Mencegah Haid Agar Boleh Berpuasa, Mengkonsumsi Pil Pencegah Haid Agar Dapat Berpuasa diambil dari http://www.asofwah.or.id
Mencegah Haid Agar Boleh Berpuasa, Mengkonsumsi Pil Pencegah Haid Agar Dapat Berpuasa.

Tidak ada komentar: