Kumpulan Artikel Islami
Apakah Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu Apakah Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu
Kategori Al-Masaa'il
Kamis, 1 Juli 2004 11:43:37 WIBAPAKAH MENYENTUH WANITA MEMBATALKAN WUDHUOlehSyaikh Muhammad bin Shalih Al-UtsaiminPertanyaan.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : "Apakah menyentuhwanita membatalkan wudhu".Jawaban.Yang benar adalah bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudhukecuali jika keluar sesuatu dari kemaluannya, hal ini berdasarkanriwayat shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwasanya :"Rasullah mencium salah seorang istrinya lalu beliau melaksanakanshalat tanpa mengulang wudhu beliau".Karena pada dasarnya tidak ada sesuatu apapun yang membatalkan wudhuhingga terdapat dalil yang jelas dan shahih yang menyatakan bahwa halitu membatalkan wudhu, dan karena si pria dianggap telah menyempurnakanwudhunya sesuai dengan dalil syar'i. Sesuatu yang telah ditetapkandalil syar'i tidak bisa dibantah kecuali dengan dalil syar'i pula.Jika ditanyakan bagaimana dengan firman Allah yang berbunyi :"aw-laamastumu an-nisaa'a" artinya : "atau menyentuh perempuan" [An-Nisaa : 45, Al-Ma'idah : 6]Maka jawabnya adalah : Yang dimaksud dengan menyentuh dalam ayat iniadalah bersetubuh, sebagaimana disebutkan dalam riwayat shahih dariIbnu Abbas.[Fatawa wa Rasa'il Asy-Syaikh Utsaimin 4/201][Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita-1, hal 18-19 Darul Haq]
Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=875&bagian=0
Artikel Apakah Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu diambil dari http://www.asofwah.or.id
Apakah Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar