Minggu, 15 Juni 2008

Menangguhkan Pernikahan Putri

Kumpulan Artikel Islami

Menangguhkan Pernikahan Putri

>> Pertanyaan :

Apabila ada seorang lelaki yang datang untuk meminang seorang gadis,akan tetapi walinya [ayahnya] menolak dengan maksud agar putrinyatidak menikah, maka bagaimana hukumnya?

>> Jawaban :

Seharusnya para wali segera mengawinkan putri-putrinya apabiladipinang oleh laki-laki yang setara, apalagi jika mereka juga ridha.Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam telah bersabda,

.

Apabila datang kepada kamu orang yang kamu ridhaiagama dan akhlaknya untuk meminang [putrimu] maka kawinkanlah ia,sebab jika tidak, niscaya akan terjadi fitnah di muka bumi ini danmala-petaka yang sangat besar. Riwayat At-Turmudzi, dan Ibnu Majah.Hadits ini adalah hadits mursal, namun ada hadits lain sebagaisyahidnya diriwayatkan oleh At-Turmudzi.

Dan tidak boleh menghalangi mereka menikah karena supaya menikahdengan lelaki lain dari anak pamannya atau lainnya yang tidak merekasuka, ataupun karena ingin mendapat harta kekayaan yang lebih banyak,ataupun karena untuk tujuan-tujuan murahan lainnya yang tidakdibenarkan oleh syariat Allah dan Rasul-Nya. Kewajiban waliul amr [ulamadan umara] adalah menindak tegas orang yang dikenal sebagai penghalangperempuan untuk menikah dan memperbolehkan para wali lainnya yanglebih dekat kepada sang putri untuk menikahkannya sebagai penegakankeadilan dan demi melindungi pemuda dan pemudi agar tidak terjerumuske dalam apa yang dilarang oleh Allah [zina] yang timbul karenakazhaliman dan tindakan para wali menghalang-halangi mereka untukmenikah.

Kita memohon kepada Allah, semoga memberikan petunjuk-Nya kepada semuadan lebih mendahulukan kebenaran atas kepentingan nafsu.

[ Kitabud Dawah, hal. 165, dan Fatawa Syaikh Ibnu Baz. ]

Artikel Menangguhkan Pernikahan Putri diambil dari http://www.asofwah.or.id
Menangguhkan Pernikahan Putri.

Tidak ada komentar: