Kumpulan Artikel Islami
Memakai Dablah (semacam cincin)
>> Pertanyaan :
Apa hukumnya memakai dablah [semacam cincin] pada tangan kanan bagilaki-laki pelamar dan pada tangan kiri bagi laki-laki yang sudahmenikah, dan dablah tersebut tidak terbuat dari emas?
>> Jawaban :
Kami tidak mengetahui dasar perbuatan ini di dalam syariat [ajaran]Islam, maka sebaiknya ditinggalkan saja, apakah dablah tersebutterbuat dari perak ataupun lainnya. Akan tetapi apabila terbuat dariemas, maka hukumnya haram bagi laki-laki, karena RasulullahShalallaahu alaihi wasalam telah melarang laki-laki memakai cincinemas. Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim.
[ Ibnu Baz: Fatawa Islamiyah, vol. 2 hal. 370. ]
Artikel Memakai Dablah (semacam cincin) diambil dari http://www.asofwah.or.id
Memakai Dablah (semacam cincin).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar