Minggu, 15 Juni 2008

Batasan Melihat Calon Istri

Kumpulan Artikel Islami

Batasan Melihat Calon Istri

>> Pertanyaan :

Apabila seorang pemuda datang untuk meminang seorang putri remajaapakah ia wajib melihatnya Apakah juga boleh perempuan itu membukakepalanya agar tampak lebih jelas kecantikannya bagi pelamar Denganhormat saya memohon penjelasannya.?

>> Jawaban :

Tidak apa-apa, akan tetapi tidak wajib. Dan dianjurkan kalau iamelihat perempuan yang dilamar dan perempuan itu juga melihatnya,karena Nabi Muhammad Shalallaahu alaihi wasalam memerintahkan kepadalelaki yang melamar seorang perempuan agar melihatnya. Yang demikianitu adalah lebih menumbuhkan rasa cinta kasih di antara keduanya. Jikaperempuan itu membuka muka dan kedua tangannya serta kepalanya makatidaklah mengapa. Sebagian Ahli ilmu [Ulama] berpendapat: Cukup mukadan kedua tangan saja. Pendapat yang shahih adalah tidak apa pelamarmelihat kepala [perempuan yang dilamar], muka, kedua tangan dan keduakakinya, berdasarkan hadits di atas. Akan tetapi hal itu tidak bolehdilakukan secara berduaan, melainkan harus didampingi oleh ayahperempuan itu atau saudaranya yang laki-laki atau lainnya. SebabRasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda,

Jangan sampai seorang lelaki berduaan denganseorang wanita, kecuali didampingi oleh mahramnya.

Sabda beliau juga,

Tiada seorang laki-laki berduaan dengan seorangperempuan melainkan yang ketiganya adalah syetan.

[ Majalah al-Buhuts al-Ilmiyah, edisi: 136 dan 137, fatwa Ibnu Baz. ]

Artikel Batasan Melihat Calon Istri diambil dari http://www.asofwah.or.id
Batasan Melihat Calon Istri.

Tidak ada komentar: