Kumpulan Artikel Islami
Syarat Wajib Haji dan Umrah
>> Pertanyaan :
Kami ingin mengetahui apa saja syarat wajib haji dan umrah itu?
>> Jawaban :
Syarat-syarat wajib haji dan umrah itu ada lima, terhimpun di dalamungkapan penyair yang berbunyi:
Haji dan umrah itu adalah dua kewajiban sekaliseumur hidup, tidak boleh ditunda-tunda,Dengan syarat: Islam, merdeka,berakal, berusia baligh dan mempunyai kemampuan.
Jadi, haji dan umrah itu menjadi wajib [bagi seseorang] apabilamemenuhi syarat-syaratnya, yaitu: Pertama, Islam. Orang yang bukanmuslim tidak berkewajiban menunaikan ibadah haji, bahkan sekiranya iamelakukannya maka tidak sah, dan lain dari itu, ia tidak bolehmemasuki kawasan tanah suci Mekkah, sebab Allah telah berfirman,
Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis, maka janganlah merekamendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini. [At-Taubah: 28].
Jadi, tidak boleh bagi siapa saja yang berstatus kafir, karena sebabapa saja kekafirannya, masuk ke tanah suci Mekkah. Namun demikian,orang kafir tetap akan dihisab kelak di akhirat atas peng-abaianmereka terhadap ibadah haji dan ajaran-ajaran Islam lainnya, menurutpendapat yang lebih kuat dari para ulama, dengan dalil firman AllahSubhannahu wa Ta'ala :
Kecuali golongan kanan, berada di dalam Surga, mereka tanya-menanyatentang [keadaan] orang-orang yang berdosa, Apakah yang memasukkankamu ke dalam Neraka SaqarMereka menjawab, Kami dahulu tidaktermasuk orang-orang yang mengerjakan shalat, dan kami tidak pulamemberi makan orang miskin, dan adalah kami membicarakan yang batilbersama-sama dengan orang-orang yang membicarakannya, dan adalah kamimendustakan hari Pembalasan, hingga datang kepada kami kematian. [Al-Muddatsir:39-47].
Syarat kedua: Berakal. Orang gila tidak berkewajiban menunaikan ibadahhaji, bahkan jikalau seseorang gila semenjak usia sebelum balighhingga meninggal dunia, maka ia tidak berkewajiban menunaikan ibadahhaji sekali pun ia adalah seorang yang kaya.
Syarat ketiga: Baligh. Orang yang belum masuk usia baligh tidakberkewajiban menunaikan ibadah haji, namun jika ia menunaikannya, makaibadah hajinya sah, hanya saja ibadah haji yang ia lakukan itu tidakmencukupinya dari kewajiban Islam [haji wajib yang merupakan rukunIslam], sebab Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda kepadaseorang ibu yang membawa anak kecilnya ke hadapan beliau dan bertanya,Apakah anak ini boleh menunaikan ibadah hajiJawab Nabi, Ya, dankamu mendapat pahala.[ Dikeluarkan oleh Muslim [no. 409] dalam kitabAl-Hajj.] Akan tetapi haji yang dilakukan oleh anak itu tetap tidakdapat mewakili haji wajibnya [rukun Islam], karena perintah belumdibebankan kepadanya kecuali sesudah ia memasuki usia baligh.
Pada kesempatan ini saya ingin katakan bahwa pada musim [haji] sepertisekarang ini, di mana manusia sangat padat dan berdesak-desakan, dananak kecil akan banyak mendapat kesulitan untuk bisa melakukan ihramdan untuk memperhatikan kesempurnaan manasik haji, maka sebaiknyaanak-anak yang masih belum cukup umur tidak diikutsertakan dalammenunaikan ibadah haji ataupun umrah, sebab mereka akan banyakmengalami berbagai kesulitan dan demikian pula orang tua [ayah dan ibu]yang membawanya. Bahkan, bisa jadi ayah dan ibunya tidak dapatmenunaikan manasik haji dengan sempurna karena sibuk mengurusianak-anak mereka yang pada gilirannya menyebabkan mereka tetap beradadi dalam kesulitan [karena harus membayar denda ini dan itu]. Maka,selagi ibadah haji belum diwajibkan terhadap mereka [anak-anak],sebaiknya mereka tidak usah merepotkan kita di dalam menunaikan ibadahhaji.
Syarat keempat: Merdeka [bukan budak]. Hamba sahaya atau budak tidakberkewajiban menunaikan ibadah haji, karena dia adalah budak yangharus selalu memenuhi perintah majikannya. Karena itu ia dimaafkanbila tidak menunaikan ibadah haji, sebab tidak ada jalan [biaya]baginya ke sana.
Syarat kelima: Mempunyai kemampuan untuk pergi haji, baik kemampuanharta maupun fisik. Dan jika ada seseorang yang mempu-nyai kemampuanharta, sedangkan fisiknya lemah, maka harus menyuruh orang lain untukmengerjakan hajinya, karena di dalam hadits yang bersumber dari IbnuAbbas Radhiallaahu anhu diriwayatkan bahwasanya ada seorang wanitadari marga Khutsamiyah yang bertanya kepada Rasulullah Shalallaahualaihi wasalam seraya berkata, Wahai Rasulullah, sesungguhnya ayahkusudah berkewajiban untuk menunaikan kewajiban ibadah haji, namunbeliau sudah lanjut usia tidak dapat mengendari hewan tunggangannya,lalu apakah saya boleh menghajikannyaJawab Nabi, Ya[ Dikeluarkanoleh Al-Bukhari [no. 1513] dalam kitab Al-Hajj, Muslim [no. 407] dalamkitab Al-Hajj.] Peristiwa ini terjadi pada waktu Hajjatul Wada [hajiperpisahan Nabi].
Penyataan perempuan yang mengatakan, Sesungguhnya ayah-ku sudahberkewajiban untuk menunaikan kewajiban ibadah haji dan persetujuanNabi Shalallaahu alaihi wasalam terhadap wanita itu untuk menghajikanayahnya adalah menunjukkan bahwa apabila seseorang sudah mempunyaikemampuan harta untuk menunaikan ibadah haji, sedangkan fisiknyasangat lemah, maka ia wajib mewakilkannya kepada orang. Adapun jikaseseorang hanya mempunyai kemampuan fisik saja tanpa didukung olehkemampuan harta, sedangkan ia tidak mungkin datang ke tanah suciMekkah dengan berjalan kaki, maka ibadah haji tidak menjadi wajibbaginya.
Termasuk di dalam katagori mampu bagi wanita adalah adanya mahrampendamping, dan jika mahram tidak ada maka ia tidak berke-wajibanmenunaikan ibadah haji. Namun para ulama berbeda pendapat, apakahdalam kondisi seperti itu wanita wajib menyuruh orang lain untukmenghajikan atau mengumrahkan dirinya, atau tidak. Ada dua pendapatdalam masalah ini berdasarkan; bahwa adanya mahram adalah merupakansyarat untuk diwajibkannya menunaikan ibadah haji bagi wanita, atauberdasarkan bahwa adanya mahram itu memang telah merupakan syarat.Menurut ulama madzhab Hanbali , bahwa adanya mahram itu merupakansyarat kewajiban haji bagi kaum wanita. Oleh karenanya, wanita yangtidak mempunyai mahram tidak wajib menunaikan ibadah haji dan jugatidak wajib ia menyuruh orang lain untuk mengerjakannya.
Itulah 5 syarat wajibnya haji; saya ulangi, yaitu Islam, berakal,berusia baligh, merdeka dan mampu. Semua syarat ini meliputi ibadahhaji dan umrah sekaligus.
[ Fatwa Syaikh Muhammad bin shalih Al-'Utsaimin ]
Artikel Syarat Wajib Haji dan Umrah diambil dari http://www.asofwah.or.id
Syarat Wajib Haji dan Umrah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar