Jumat, 09 Mei 2008

Nikah Tahlil

Kumpulan Artikel Islami

Nikah Tahlil

>> Pertanyaan :

Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin ditanya: Bagaimana hukumnya nikahtahlil menurut pandangan syaikh ?

>> Jawaban :

Sebelumnya harus ada penjelasan tentang nikah tahlil. Nikah tahliladalah menikahi wanita yang telah ditalak tiga kali, bertujuan agarwanita tersebut bisa menikah kembali dengan suami yang pertama. Sebabseorang wanita yang telah ditalak oleh suaminya sebanyak tiga kali,maka tidak boleh menikah kembali dengan suami yang pertama sebelummenikah dengan laki-laki lain atas dasar suka sama suka dan telahbercampur kemudian suami yang kedua menjatuhkan talak atau meninggal,maka wanita tersebut bisa menikah kembali dengan suami yang pertama.Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala : Talak [yang dapatdirujuk] dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yangma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. [Al-Baqarah: 229].Hingga firman Allah Subhanahu wa Ta'ala : Kemudian jika si suamimentalaknya [sesudah talak yang kedua], maka perempuan itu tidak halallagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jikasuami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya[bekas suami pertama dari istri] untuk kawin kembali jika keduanyaberpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah . [Al-Baqarah:230]. Sebagian orang secara sengaja berniat menikahi perempuan yangtelah ditalak tiga kali, hanya bertujuan agar wanita tersebut bisamenikah kembali dengan suami yang pertama. Setelah wanita tersebutdianggap sudah bisa menikah dengan suami yang pertama, maka orangtersebut menjatuhkan talak dan wanita tersebut menikah kembali dengansuami yang pertama. Pernikahan tersebut dinyatakan rusak [tidak sah]oleh Islam sebab Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam telahmelaknat orang yang menghalalkan dan yang dihalalkan dan beliaumenyebut orang yang menghalalkan[wanita yang telah ditalak tiga] untuksuami yang pertama dengan sebutan kambing pejantan sewaan, sebab diamirip kambing pejantan yang disewa untuk mengawini kambing betinadalam waktu tertentu dan setelah habis masa sewa, maka kambingtersebut dikembalikan kepada pemiliknya. Orang tersebut mirip kambingpejantan yang disewa untuk mengawini seorang wanita yang telah ditalakdengan tujuan agar wanita tersebut bisa menikah dengan suami yangpertama, kemudian setelah wanita tersebut dianggap halal bagi suamiyang pertama, maka orang tersebut menjatuhkan talak kepadanya. Nikahtahlil memiliki dua bentuk: Pertama, syarat tersebut diucapkan padawaktu akad nikah dengan mengatakan: Saya menikahkan anak saya denganmu,dengan syarat setelah bercampur kamu harus mentalaknya. Kedua, tidakmenyebutkan syarat tersebut dalam akad nikah, tetapi masing-masingyang bersangkutan baik suami, istri atau wali telah berniat untukmelakukan nikah tahlil. Jika niat tersebut datang dari pihak suami,maka pernikahan tersebut tidak sah sebab suami berhak menjatuhkantalak, sementara suami tidak berniat menikah secara sungguh-sungguhatas dasar kasih sayang dan melestarikan keturunan. Apabila niattersebut datang dari pihak istri atau wali, maka para ulama berbedapendapat dalam masalah ini. Dan sampai saat ini belum ada di antaradua pendapat tersebut yang bisa saya tarjih [menguatkan salah satupendapat]. Kesimpulannya bahwa nikah tahlil adalah nikah yangdiharamkan dalam Islam dan tidak bisa menghalalkan wanita yang diceraitiga kali untuk kembali menikah dengan suami yang pertama.

Artikel Nikah Tahlil diambil dari http://www.asofwah.or.id
Nikah Tahlil.

Tidak ada komentar: