Jumat, 09 Mei 2008

Menikah Dengan Kerabat

Kumpulan Artikel Islami

Menikah Dengan Kerabat

>> Pertanyaan :

Pernah datang kepada saya salah seorang kerabat dekat, akan tetapisaya mendengar bahwa menikah dengan bukan kerabat itu lebih afdal biladilihat dari masa depan anak keturunan dan karena hal lain. Bagaimanamenurut Syaikh yang mulia?

>> Jawaban :

Kaidah ini telah dijelaskan oleh sebagian ulama dan merekameng-isyaratkan kepada apa yang Anda sebutkan tadi, yaitu bahwasanyafaktor keturunan itu mempunyai pengaruh terhadap anak. Ya, memangtidak diragukan bahwa faktor keturunan [gen] itu berpengaruh terhadapsifat [akhlak] dan bentuk anak. Oleh karena itu ada seorang lelakidatang kepada Nabi Shalallaahu alaihi wasalam lalu berkata,

-:

:.:

.::

.::

:.

Sesungguhnya istriku melahirkan seorang bayi berkulit hitam. [Laki-lakiitu mengingkari terhadap istrinya bagaimana anaknya berkulit hitam,padahal kedua orang tuanya berkulit putih]. Maka Nabi Shalallaahualaihi wasalam bersabda, Apakah engkau punya ternak untaIa jawab,Ya. Nabi bertanya, Apa saja warnanyaIa jawab, Merah. Nabibertanya, Apa ada yang abu-abuIa jawab, Ya. Ada yang abu-abu.Nabi bertanya, Dari mana itu datangLelaki itu menjawab,Barangkali diturunkan dari moyangnyaJawab Nabi, Bayi ini jugabarang kali diturunkan dari moyangnya.

Hadits ini menunjukkan bahwa faktor keturunan itu mempunyai pengaruhterhadap anak, dan ini tak diragukan lagi. Akan tetapi NabiShalallaahu alaihi wasalam juga telah bersabda,.

Perempuan itu dinikahi karena empat hal, yaitu karena hartanya,karena keturunannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Makapilihlah yang karena agamanya, niscaya kamu beruntung.

Yang menjadi ukuran dalam melamar perempuan adalah agamanya. Makaperempuan yang lebih komit kepada agamanya dan lebih cantik, ia lebihberhak dilamar, apakah ia dari kerabat dekat atau jauh. Sebabperempuan yang komit dan konsisten dalam beragama akan memeliharaharta suami, anak dan rumahnya, sedangkan cantik itu dapat memenuhikebu-tuhan suami, menundukkan pandangan matanya dan membuat suamitidak melirik kepada wanita lain. Wallahu alam.

[ Kitab al-Dawah [5] oleh Ibnu Utsaimin: jilid 2 hal. 83-84. ]

Artikel Menikah Dengan Kerabat diambil dari http://www.asofwah.or.id
Menikah Dengan Kerabat.

Tidak ada komentar: