Minggu, 18 Mei 2008

Fiqh Wudhu : Sampai Dimana Batasan Wajah (Muka) ? Apa Yang Dimaksud Dengan Tertib (Urut) ?

Kumpulan Artikel Islami

Fiqh Wudhu : Sampai Dimana Batasan Wajah (Muka) ? Apa Yang Dimaksud Dengan Tertib (Urut) ? Fiqh Wudhu : Sampai Dimana Batasan Wajah [Muka] Apa Yang Dimaksud Dengan Tertib [Urut]

Kategori Fiqih Ibadah

Sabtu, 1 Oktober 2005 06:56:51 WIBFIQIH WUDHU BAB WUDHUOlehSyaikh Abdul Aziz Muhammad As-SalmanPertanyaan.Sampai dimana batasan wajah [muka] itu Bagaimana hukum membasuh rambut/bulu yang tumbuh di [daerah] muka ketika berwudhu Jawaban.Batasan-batasan wajah [muka] adalah mulai dari tempat tumbuhnya rambut kepala yang normal sampai jenggot yang turun dari dua cambang dan dagu [janggut] memanjang [atas ke bawah], dan dari telinga kanan sampai telinga kiri melebar. Wajib membasuh semua bagian muka bagi yang tidak lebat rambut jenggotnya [atau bagi yang tidak tumbuh rambut jenggotnya] beserta kulit yang ada di balik rambut jenggot yang jarang [tidak lebat]. Karena Anda lihat sendiri, kalau rambut jenggotnya lebat maka wajib membasuh bagian luarnya dan disunnahkan menyela-nyelanya. Karena masing-masing bagian luar jenggot yang lebat dan bagian bawah jenggot yang jarang bisa terlihat dari depan sebagai bagian muka, maka wajib membasuhnya.Pertanyaan.Apa yang dimaksud dengan tertib [urut] Apa dalil yang mewajibkannya dari Al-Qur’an dan As-Sunnah JawabanYang dimaksud dengan tertib [urut] adalah sebagaimana yang tertera dalam ayat yang mulia. Yaitu membasuh wajah, kemudian kedua tangan [sampai siku], kemudian mengusap kepala, kemudian membasuh kedua kaki.Adapun dalilnya adalah sebagaimana tersebut dalam ayat di atas [Al-Maidah : 6]. Di dalam ayat tersebut telah dimasukkan kata mengusap diantara dua kata membasuh. Orang Arab tidak melakukan hal ini melainkan untuk suatu faedah tertentu yang tidak lain adalah tertib [urut].Kedua, Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallamâ€Å"Artinya : Mulailah dengan apa yang Allah telah memulai dengannya” [2]Ketiga, hadits yang diriwayatkan dari Amr bin Abasah. Dia berkata, â€Å"Wahai Rasulullah beritahukan kepadaku tentang wudhu ” Rasulullah berkata.â€Å"Artinya : Tidaklah salah seorang dari kalian mendekati air wudhunya, kemudian berkumur-kumur, memasukkan air ke hidungnya lalu mengeluarkannya kembali, melainkan gugurlah dosa-dosa di [rongga] mulut dan rongga hidungnya bersama air wudhunya, kemudian [tidaklah] ia membasuh mukanya sebagaimana yang Allah perintahkan, melainkan gugurlah dosa-dosa wajahnya melalui ujung-ujung janggutnya bersama tetesan air wudhu, kemudian [tidaklah] ia membasuh kedua tangannya sampai ke siku, melainkan gugurlah dosa-dosa tangannya bersama air wudhu melallui jari-jari tangannya, kemudian [tidaklah] ia mengusap kepalanya, melainkan gugur dosa-dosa kepalanya bersama air melalui ujung-ujung rambutnya, kemudian [tidaklah] ia memabasuh kedua kakinya bersama air melalui ujung-ujung jari kakinya” [Hadits Riwayat Muslim No. 832]Dan di dalam riwayat Abdullah bin Shanaji terdapat apa yang menunjukkan akan hal itu. Wallahu ‘Alam.[Disalin dari kitab Al-As’ilah wa Ajwibah Al-Fiqhiyyah Al-Maqrunah bi Al-Adillah Asy-Syar’iyyah jilid I, Disalin ulang dari Majalah Fatawa 07/I/1424H -2003M]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1595&bagian=0


Artikel Fiqh Wudhu : Sampai Dimana Batasan Wajah (Muka) ? Apa Yang Dimaksud Dengan Tertib (Urut) ? diambil dari http://www.asofwah.or.id
Fiqh Wudhu : Sampai Dimana Batasan Wajah (Muka) ? Apa Yang Dimaksud Dengan Tertib (Urut) ?.

Tidak ada komentar: