Minggu, 18 Mei 2008

Mengenal Tanda-Tanda Munafik (2-2)

Kumpulan Artikel Islami

Mengenal Tanda-Tanda Munafik (2-2) Pada kajian sebelumnya telah dibahas mengenaidefinisi ‘Nifaq’, jenis-jenisnya dan penjelasan makna hadits. Sekarangkita ikuti kajian selanjutnya!

3. Perbedaan Para Ulama

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menepati janji dalam 3pendapat:

PERTAMA, Menepati janji hukumnya Mustahab [dianjurkan], bukanwajib, baik dari aspek keagamaan mau pun penunaian. Ini adalahpendapat Jumhur ulama, yaitu tiga imam madzhab; Abu Hanifah,asy-Syafi’i dan Ahmad.

Al-Hafizh Ibn Hajar RAH berkata, “Meriwayatkan hal itu sebagai ijma’tidak dapat diterima [ditolak] sebab perbedaan mengenainya amatmasyhur akan tetapi yang mengatakan demikian sedikit.

Mereka berdalil dengan beberapa dalil, di antaranya:

1. Hadits yang dikeluarkan Ibn Majah dan Abu Daud [yang menilainyaHasan], bahwasanya nabi SAW bersabda, “Bila salah seorang di antarakamu berjanji kepada saudaranya sementara di dalam niatnya akanmenepatinya namun tidak dapat menepatinya, maka tidak ada dosa baginya.”

2. Bila seorang laki-laki berjanji, bersumpah dan ber-istitsna’ [bersumpahdengan menggunakan kata; insya Allah setelah sumpah tersebut], makamenurut nash dan ijma’ pelanggaran terhadap sumpahnya telah gugur [tidakdinilai melanggar sumpah]. Ini merupakan dalil gugurnya janji daripenjanji tersebut.

KE-DUA, Tidak harus menepati janji baik dari aspek keagamaan mau punpenunaian. Ini adalah pendapat Ibn Syubrumah, yaitu madzhab sebagianulama Salaf seperti ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz, al-Hasan al-Bashori, Ishaqbin Rahawaih dan Zhahiriah.

Pendapat ini berdalil dengan nash-nash dari al-Qur’an dan hadits, diantaranya:

1. Firman Allah SWT, “Hai orang-orang yang beriman, penuhilahaqad-aqad* itu.” [QS.al-Maa’idah:1] Dan firman-Nya, “Haiorang-orang yang beriman, mengapa kamu mengatakan apa yang tidak kamuperbuat. Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakanapa-apa yang tiada kamu kerjakan.” [QS.ash-Shaff:3-4], danayat-ayat lainnya.

2. Di dalam kitab ash-Shahihain dari nabi SAW, beliau bersabda,

“Tanda orang munafiq ada tiga…” Di antaranya disebutkan: bilaberjanji, ia berdusta. Dengan begitu, mengingkari perjanjjanmerupakan salah satu sifat orang-orang munafik sehingga ia diharamkan.

3. Hadits yang dikeluarkan at-Turmudzi, bahwa nabi SAW bersabda,

“Jangan berdebat dengan saudaramu, jangan mencandainya dan berjanjipadanya lalu kemudian kamu mengingkari [melanggar]nya.”

KE-TIGA, Merinci; wajib menepatinya bila janji tersebut ada sebabnyaseperti bila ia diperintahkan melakukan pembelian barang ataumelakukan suatu proyek; bila orang yang diberi janji melakukantindakan kesalahan, maka penjanji boleh menarik janjinya. Dalam halini, wajib memenuhi janji secara keagamaan mau pun penunaian.

Ada pun bila tidak terjadi hal yang merugikan terhadap orang yangdiberi janji dengan ditariknya janji tersebut, maka janji itu tidaklagi menjadi keharusan.

Dalil Pendapat Ini:

Bahwa nash-nash syari’at dalam masalah ini saling bertabrakan. Dan apayang disebutkan di atas adalah cara penggabungan [sinkronisasi] palingbaik.

Pendapat Syaikh asy-Syanqithi

Pengarang tafsir “Adhwaa’ al-Bayaan” di dalam tafsirnya mengatakan,“Para ulama berbeda pendapat mengenai keharusan menepati janji;sebagian mereka mengatakan, harus memenuhinya secara mutlak. Sebagianlagi mengatakan, tidak harus secara mutlak. Sedangkan sebagian yanglain, bila dengan berjanji itu membuat orang yang diberi janji beradadalam kesulitan [bahaya], maka harus memenuhinya tetapi bila tidakdemikian, maka menjadi tidak harus lagi.

Abu Hanifah dan para sahabatnya, imam al-Awza’i dan asy-Syafi’i sertaseluruh ulama fiqih mengatakan, sesungguhnya tidak ada keharusan apapun terhadap janji sebab ia hanya merupakan jasa yang tidak beradadalam pegangan, sama seperti masalah ‘Ariyah** yang bersifatdadakan.

Pendapat yang jelas bagiku, bahwa mengingkari janji tidak boleh sebabia merupakan salah satu tanda kemunafikan akan tetapi bila penjanjimenolak untuk memenuhi janjinya, maka tidak dapat dituntut hukuman apapun terhadapnya dan tidak harus dipaksa pula. Tetapi ia mestidiperintahkan untuk memenuhinya, tidak dipaksa.”

Pendapat Ulama Kontemporer

Di antara ulama kontemporer yang menyatakan keharusan memenuhi janjiadalah Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di, Abdurrahman bin Qasim,Mushthafa az-Zarqa’, Yusuf al-Qaradhawi dan ulama lainnya.

Keputusan Mujamma’ Fiqih Islam

Mujamma’ Fiqih Islam di Jeddah dalam keputusan bernomor 2, pada daurahke-5 yang diadakan di Kuwait periode 1-6 Jumadal Ula 1409 H memutuskansebagai berikut:

“Menepati janji menjadi suatu keharusan bagi penjanji secara keagamaankecuali bila ada ‘udzur. Ia harus memenuhinya dari sisi penunaian bilaterkait dengan sebab dan orang yang diberi janji menghadapi kesulitanakibat janji tersebut. Pengaruh komitmen terhadap kondisi ini dapatdilakukan, baik dengan cara melaksanakan janji tersebut atau menggantikerugian yang timbul secara langsung akibat tidak dipenuhinya janjitersebut tanpa ‘udzur.”

CATATAN:

* Aqad [perjanjian] mencakup: janji prasetia hamba kepada Allah SSWTdan perjanjian yang dibuat oleh manusia dalam perjanjian sesamanya

** Ulama fiqih mendefinisikannya, ‘Tindakan pemilik barang yangmembolehkan penggunaan barang miliknya kepada orang lain tanpakompensasi apa pun.’ [Sayyid Sabiq, Fiqh as-Sunnah-red]

[SUMBER: Tawdhiih al-Ahkaam Min Buluugh al-Maraam karya Syaikh‘Abdullah bin ‘Abdurrahman al-Bassam, Jld.VI, hal.311-314]

Artikel Mengenal Tanda-Tanda Munafik (2-2) diambil dari http://www.asofwah.or.id
Mengenal Tanda-Tanda Munafik (2-2).

Tidak ada komentar: