Minggu, 18 Mei 2008

Istinja Dan Adab-Adab Buang Hajat 2/3

Kumpulan Artikel Islami

Istinja Dan Adab-Adab Buang Hajat 2/3 Istinja Dan Adab-Adab Buang Hajat 2/3

Kategori Fiqih Ibadah

Selasa, 20 April 2004 08:25:08 WIBISTINJA DAN ADAB-ADAB BUANG HAJATOlehSyaikh Abdul Aziz Muhammad As-SalmanBagian Kedua dari Tiga Tulisan [2/3]Pertanyaan.Bagaimana hukum berbicara ketika kondisi buang hajat dan apa dalilnyaJawaban.Hukumnya adalah sangat makruh [dibenci] kalau tidak terpaksa atau tidak ada keperluan. Adapun dalilnya adalah riwayat dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu dia berkata.â€Å"Artinya : Bahwasanya ada seorang laki-laki lewat ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang buang hajat kecil, lalu laki-laki itu memberi salam kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam tetapi beliau tidak menjawab salam tersebut”[Hadits Riwayat Muslim no.370, Abu Dawud no.16, Tirmidzi no. 2720. Nasa’i no. 37 dan Ibnu Majah no. 353]Dan riwayat dari Abu Sa’id Al-Khudri Radhiyallahu ‘anhu berkata, â€Å"Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.â€Å"Artinya : Tidaklah dua orang laki-laki keluar bersama untuk buang hajat lalu mereka membuka aurat mereka dan bercakap-cakap, maka sungguh Allah murka atas hal itu” [Hadits Riwayat Ahmad II/36, Abu Dawud 15, dan kami belum menukan di Sunnan Ibnu Majah]Pertanyaan.Bagaimana hukum masuk WC dengan membawa sesuatu yang padanya tertulis nama Allah dan apa dalilnyaJawaban.Hukumnya adalah makruh kecuali karena ada hajat. Adapun mushhaf [Al-Qur’an] adalah haram kecuali dalam keadaan terpaksa berdasarkan hadits riwayat dari Anas Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata.â€Å"Artinya : Adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila akan masuk WC beliau melepas cincinnya” [Hadits Riwayat Tirmidzi 1746, Nasa’i 5213, Abu Dawud 19 dan Ibnu Majah 303, dan telah dishahihkan oleh Tirmidzi]Dan telah shahih bahwa pada cincin beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam terpahat kalimat Muhammad Rasulullah.Pertanyaan.Bagaimana hukumnya memegang kemaluan dengan tangan kanan dan sebutkan dalilnya Jawaban.Hukumnya makruh kecuali terpaksa atau karena suatu hajat. Dalilnya adalah hadits marfu’ dari Abu Qatadah Radhiyallahu ‘anhu.â€Å"Artinya : Janganlah salah seorang dari kamu memegang kemaluannya dengan tangan kanannya ketika kencing dan janganlah cebok dengan tangan kanannya” [Hadits Riwayat Bukhari 152 dan Muslim 267]Dan Muslim meriwayatkan dari Salman Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata.â€Å"Artinya : Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang kita menghadap kiblat ketika buang hajat besar atau buang hajat kecil, beristinja [cebok] dengan tangan kanan, beristinja dengan batu yang kurang dari tiga, atau beristinja dengan kotoran binatang [walaupun sudah kering dan bisa meresap] atau tulang” [Muslim no. 262]Pertanyaan.Jelaskan hukum bertabir [berlindung] dan menjauh ke tempat yang sunyi bagi orang yang hendak buang hajat dan sertakan dalilnya !Jawaban.Hukumnya adalah mustahab [sunnah], sedang dalilnya adalah hadits dari Jabir Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata.â€Å"Artinya : Kami keluar dalam satu safar bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau tidak buang hajat kecuali bersembunyi dan tidak terlihat” [Hadits Riwayat Ibnu Majah no 335]Dan dari Abdullah bin Ja’far Radhiyallahu ‘anhu berkata.â€Å"Artinya : Sesuatu yang paling disukai oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk dipakai bertabir [berlindung] ketika buang hajat adalah [di balik] bukit/gundukan tanah yang tinggi dan pelepah korma” [Hadits Riwayat Muslim 342, Ahmad I/204, dan Ibnu Majah 340][Disalin dari kitab Al-As’ilah wa Ajwibah Al-Fiqhiyyah Al-Maqrunah bi Al-Adillah Asy-Syar’iyyah jilid I, Disalin ulang dari Majalah Fatawa 03/I/Dzulqa’adah 1423H -2002M]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=645&bagian=0


Artikel Istinja Dan Adab-Adab Buang Hajat 2/3 diambil dari http://www.asofwah.or.id
Istinja Dan Adab-Adab Buang Hajat 2/3.

Tidak ada komentar: