Kumpulan Artikel Islami
Saya Menikahi Anaknya Dan Dia Menikahi Saudariku
>> Pertanyaan :
Lajnah Daimah ditanya: Saya ingin menikah dengan salah seorang wanitadari kerabat saya sesuai dengan ajaran Islam dan wanita tersebutmempunyai saudara laki-laki yang ingin saya jodohkan dengan adikperempuan saya. Apakah hal tersebut dibolehkan Kedua wanita tersebutmenerima mahar dan hak-hak pernikahan secara berbeda-beda tanpa adaunsur paksaan ?
>> Jawaban :
Jika kedua wanita tersebut menikah secara sukarela tanpa ada unsurpaksaan dan menerima mahar secara wajar serta tidak membuatkesepakatan atau persyaratan untuk melakukan pernikahan syighar, makapernikahan tersebut sah sebab tidak ada penghalang secara syar'i.
Artikel Saya Menikahi Anaknya Dan Dia Menikahi Saudariku diambil dari http://www.asofwah.or.id
Saya Menikahi Anaknya Dan Dia Menikahi Saudariku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar