Kumpulan Artikel Islami
Kapan Kita Menggunakan Kelemah Lembutan Dan Kapan Kita Menggunakan Kekerasan Dalam Dakwah ? Kapan Kita Menggunakan Kelemah Lembutan Dan Kapan Kita Menggunakan Kekerasan Dalam Dakwah
Kategori Nasehat
Senin, 10 Januari 2005 15:01:28 WIBTANYA JAWAB : ANJURAN UNTUK BERKASIH SAYANG DAN BERSATU SERTA PERINGATAN DARI PERPECAHAN DAN PERSELISIHANOlehFadhilah Asy-Syaikh Rabi’ bin Hadi ‘Umair Al-MadkholiyBagian Pertama dari Tiga Tulisan 1/3Pertanyaan 1 :Aku menjalankan usaha/pekerjaan pengiriman barang dagangan, apakah boleh bagiku mengirimkan barang dagangan salah seorang pedagang yang menjual semacam mushaf, parfum dan majalah-majalah ilmiah syar’iyah karya para ulama yang terkenal berpegang teguh dengan sunnah -baik yang telah lalu maupun kontemporer- tapi ada beberapa yang menyusup ke dalam barang dagangan ini dari sebagian buku-buku Ahli Bid’ah yang majhul [tidak dikenal]?
>> Jawaban :Aku memandang bahwa pengirimanmu terhadap kitab-kitab Ahli Bid’ah yang tidak dikenal termasuk tolong menolong dalam kejelekan dan dosa. Aku berpendapat janganlah kau mengirimkannya. Tinggalkan orang itu dan cari lainnya karena pintu-pintu rezeki masih terbuka. Kirimlah barang dagangan sayur-mayur atau kirimlah kebutuhan-kebutuhan lainnya dari perkara yang tidak mengandung syubuhat dan keharaman di dalamnya.Pertanyaan 2 :Wahai Fadhilatus Syaikh, jika ada seseorang yang melakukan kesalahan yang wajib untuk ditahdzir, maka apakah mengharuskan menasehatinya dulu sebelum mentahdzir [memperingatkan] manusia darinya ataukah tidak harus?
>> Jawaban :Jika keburukannya telah menyebar, maka bersegeralah menasehatinya dan hal ini lebih bermanfaat namun jika dia mau menerima [maka alhamdulillah, ed.] dan jika tidak maka peringatkanlah ummat darinya. Mungkin dengan nasihat yang baik, mudah-mudahan Allah Azza wa Jalla menjadikan nasihat ini bermanfaat bagi orang itu, sehingga ia ruju’ [kembali] dari kebatilannya dan mengumumkan kesalahannya, Semoga Allah memberkahi kalian. Namun jika Anda datang dengan menyodorkannya bantahan-bantahan saja, maka dia sulit untuk menerima! Maka gunakanlah wasilah [cara] yang akan meninggalkan bekas yang baik, karena dirimu ketika menasehati dirinya secara empat mata, dan Anda tunjukkan sikap-sikap yang halus kepadanya, maka ia akan ruju’ [kembali] -insya Allah- dan mengumumkan kesalahannya [di depan publik, ed.]. Hal ini terdapat kebaikan yang besar dan lebih bermanfaat daripada membantahnya. Oleh karena itu, sesungguhnya aku akan memberikan nasehat pertama kali kepadanya, kemudian sebagian orang yang dinasehati menerimanya dan sebagiannya lagi tidak. Maka, kita -saat itu- dengan terpaksa membantah dirinya.Idza lam yakun illa al-Asinnah markabFa maa hiilah al-Mudltharru illa rukuubuhaJika tidak ada kecuali tombak sebagai kendaraanMaka tidak ada jalan lain bagi yang terpaksa kecuali menaikinyaPertanyaan 3 :Wahai Fadhilatus Syaikh, kapankah kita menggunakan al-liin [kelemahlembutan] Dan kapan pula kita menggunakan syiddah [kekerasan] di dalam dakwah kepada Allah, dan di saat bermuamalah terhadap sesama manusia?
>> Jawaban :Hukum asal di dalam berdakwah adalah al-Liin [lemah lembut], ar-Rifq [ramah] dan al-Hikmah. Inilah hukum asal di dalam berdakwah. Jika Anda mendapatkan orang yang menentang, tidak mau menerima kebenaran dan Anda tegakkan atasnya hujjah namun dia menolaknya, maka saat itulah Anda gunakan ar-Radd [bantahan]. Jika Anda adalah seorang penguasa -dan pelaku bi’dah ini adalah seorang da’i- maka luruskanlah ia dengan pedang, dan terkadang ia dihukum mati jika ia tetap bersikukuh dengan menyebarkan kesesatannya. Banyak para ulama dari berbagai macam madzhab memandang bahwa kerusakan yang ditimbulkan oleh Ahlul Bid’ah lebih berbahaya dari para perampok. Oleh karena itu ia harus dinasehati kemudian ditegakkan atasnya hujjah. Jika ia enggan maka diserahkan urusannya kepada hakim syar’i untuk dihukum, bisa jadi hukumannya ia dipenjara, atau diasingkan atau bahkan dibunuh.Para ulama telah memutuskan hukuman terhadap Jahm bin Shofwan, Bisyr al-Marisi dan selainnya dengan hukuman mati, termasuk juga Ja’d bin Dirham. Ini adalah hukum para ulama bagi orang yang menentang dan tetap keras kepala menyebarkan kebid’ahannya, namun jika Allah memberikannya hidayah dan ia mau rujuk/taubat, maka inilah yang diharapkan.[Dialihbahasakan oleh Abu Salma bin Burhan Al-Atsari, Diperiksa dan diedit oleh Ustadz Abu Abdurrahman Thayib, Lc. Sumber : Transkrip ceramah Syaikh Rabi’bin Hadi bin Umair al-Madkhali yang berjudul : Al-Hatstsu ‘alal Mawaddah wal I’tilaaf wat Tahdziiru minal Furqoti wal Ikhtilaafi yang disusun oleh : Lajnah al-Bahtsi al-‘Ilmi wa Tahqiq at-Turats al-Islami Markaz Imam Albani lid Dirosaati al-Manhajiyyah wal Abhaatsil Ilmiyyah. Selebaran no : 13, Dar al-Atsari, Amman Yordania. Terjemahan disebarkan oleh Lajnah Da’wah & Ta’lim FSMS Forum Silaturrahim Mahasiswa as-Sunnah Surabaya, Indonesia 2004/1425]
Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1293&bagian=0
Artikel Kapan Kita Menggunakan Kelemah Lembutan Dan Kapan Kita Menggunakan Kekerasan Dalam Dakwah ? diambil dari http://www.asofwah.or.id
Kapan Kita Menggunakan Kelemah Lembutan Dan Kapan Kita Menggunakan Kekerasan Dalam Dakwah ?.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar