Senin, 07 Juli 2008

Setiap Orang Dari Anda Wajib Bayar Fidyah

Kumpulan Artikel Islami

Setiap Orang Dari Anda Wajib Bayar Fidyah

>> Pertanyaan :

Syaikh yang terhormat, kami telah menunaikan ibadah haji dan umrahdengan menggunakan angkutan umum [bus], namun sopir tidak sadar akanmiqat kecuali setelah 100 km terlampaui. Ia tidak mau kembali ke miqatitu bahkan ia meneruskan perjalanan hingga tiba di Jeddah. Apa yangharus kami lakukan dalam kondisi seperti itu?

>> Jawaban :

Sopir wajib berhenti di miqat agar para penumpang dapat berihram darimiqat, namun kalau ia lupa dan tidak sadar kecuali setelah 100 km,sebagaimana dikatakan oleh penanya, maka sopir wajib kembali membawapenumpang ke miqat agar mereka dapat berihram dari situ. Sebab sopiritu tahu kalau para penumpang akan menunaikan umrah atau ibadah haji.Apabila si sopir tidak melakukannya hingga terpaksa para penumpang berihram dari tempat lain, yaitu setelah miqat terlalui 100 km, makamasing-masing jamaah wajib membayar fidyah, menyembelih seekorkambing di Mekkah dan membagi-bagikannya kepada orang-orang miskin,karena mereka telah meninggalkan salah satu kewajiban manasik [hajiatau umrah].

Dalam kondisi seperti ini, kalau sekiranya para jamaah menuntut sopirke pengadilan bisa dipastikan pengadilan akan memutuskan dendamembayar semua harga fidyah yang ditanggung oleh para jamaah, karenadialah yang menyebabkan mereka harus bayar fidyah. Masalah initentunya kembali kepada keputusan hakim. Hakim bisa saja mengharuskansopir menggati harga fidyah yang dibayar oleh para jamaah karena iatelah melalaikan hak mereka dengan kelalaiannya, kemudian ia tidakmemberikan kesempatan kepada para jamaah untuk kembali ke tempat ihram[miqat].

[ Ibnu Utsaimin: al-lliqa as-Syahri, vol. 16, hal. 25. ]

Artikel Setiap Orang Dari Anda Wajib Bayar Fidyah diambil dari http://www.asofwah.or.id
Setiap Orang Dari Anda Wajib Bayar Fidyah.

Tidak ada komentar: