Kumpulan Artikel Islami
Aniyah [Bejana-Bejana] 1/2 Aniyah [Bejana-Bejana] 1/2
Kategori Fiqih Ibadah
Senin, 5 April 2004 07:05:18 WIBANIYAH [BEJANA-BEJANA]OlehSyaikh Abdul Aziz Muhammad As-Salman.Bagian Pertama dari Dua Tulisan [1/2]Pertanyaan.Apa yang dimaksud dengan aniyah Mengapa masalah aniyah dibahas langsung setelah membahas masalah thaharah Bagaimana hukum menggunakan aniyah Jawaban.Aniyah artinya bejana-bejana. Masalah aniyah atau bejana-bejana dibahas langsung setelah membicarakan masalah thaharah, karena air yang merupakan salah satu benda yang berfungsi sebagai penyuci mesti ada tempat penampungnya. [Jadi, dari sini nampak keterkaitan langsung antara bersuci dengan bejana]Kita dibolehkan menggunakan semua bentuk aniyah atau bejana-bejana tentu yang suci walaupun harganya mahal, kecuali bejana yang terbuat dari emas atau perak, baik yang murni maupun yang hanya sebagai campuran saja. Akan tetapi kalau campuran emas atau peraknya hanya sedikit saja, maka itu dibolehkan.Pertanyaan.Tolong sebutkan dalil haramnya menggunakan bejana yang terbuat dari emas dan perak, serta dali dibolehkannya memakai perak sebagai penyambung !Jawaban.Dalilnya adalah hadits marfu [hadits yang bersambung sanadnya sampai Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam] dari Hudzaifah Ibnul Yaman Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.â€Å"Artinya : Janganlah kalian minum dengan memakai bejana emas atau perak dan janganlah kalian makan dengan memakai piring emas atau perak, karena sesungguhnya [wadah-wadah yang mengandung emas atau perak] itu milik mereka [orang-orang kafir] di dunia dan milik kalian di akhirat nanti†[Muttafaqun ‘alaih]Juga hadits dari Ummu Salamah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.â€Å"Artinya : Sesungguhnya orang yang minum dengan memakai bejana perak tidak lain hanyalah menuangkan api neraka Jahannam ke dalam perutnya†[Muttafaqun ‘alaih]Begitu pula hadits dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu yang mengatakan bahwa teko milik Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah retak, maka ditempat retaknya itu beliau pasang penyambung dari perak [Hadits Riwayat Bukhari]PertanyaanBagaimana hukum menggunakan bejana dan pakaian milik orang-orang kafir Sebutkan dalil tentang hal itu !Jawaban.Memakai bejana dan pakaian milik orang-orang kafir dibolehkan, selama tidak diketahui [bahwa bejana atau pakaian tersebut mengandung najis atau didapatkan dengan cara yang haram, karena asal segala sesuatu itu suci]. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.â€Å"Artinya : Dan makanan ahli kitab itu halal untukmu dan makananmu halal untuk mereka†[Al-Maidah : 5]Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya pernah berwudhu menggunakan mazadah [tempat air] milik seorang wanita musyrik [Hadits Riwayat Al-Bukhari dan Muslim]Dalam sebuah hadits dari Jabir bin Abdullah Radhiyallahu ‘anhu disebutkan bahwa ia berkata.â€Å"Artinya : Kami pernah berperang bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam [dalam peperangan tersebut] kami mendapatkan bejana orang-orang musyrik lalu kami gunakan bejana-bejana tersebut namun Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mencelanya†[Hadits Riwayat Ahmad dan Abu Daud]Pertanyaan.Bagaimana hukum kulit bangkai hewan â€âœyang halal dimakan dagingnya jika disembelih- setelah disamak ! Tolong jelaskan dengan menyebut dalilnya !Jawaban.Kulit bangkai dapat disucikan dengan proses penyamakan berdasarkan hadits riwayat Ibnu Abbas Radhiyallahu, ia berkata.â€Å"Artinya : Suatu ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapatkan bangkai kambing kepunyaan seorang maulah[1] Maemunah yang diperoleh dari sedekah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, â€Å"Mengapa kalian tidak memanfaatkan kulitnya †Mereka berkata, â€Å"Kambing itu [telah menjadi] bangkai†Maka beliau bersabda, â€Å"Sesungguhnya yang diharamkan itu memakannya†[Hadits Riwayat Al-Bukhari, Muslim, An-Nasa’i]Dan juga berdasarkan hadits dari Saudah Radhiyallahu anha, salah seorang istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia berkata :â€Å"Artinya : Kambing kami telah mati, kemudian kami samak kulitnya lalu kami gunakan hingga rusak†[Hadits Riwayat Ahmad, An-Nasa’i, dan Al-Bukhari]Dan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu berkata, â€Å"Aku telah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.â€Å"Artinya : Kulit apapun yang sudah disamak maka telah menjadi suci†[Hadits Riwayat Ahmad, Muslim, Ibnu Majah dan At-Tirmidzi]Tirmidzi berkata, â€Å"Ishaq berkata dari Nadhru bin Syumail, ‘Sesungguhnya dikatakan ihaab [kulit] di sini adalah kulit [binatang] yang [halal] dimakan dagingnya [bukan bangkai]â€Â.[Disalin dari kitab Al-As’ilah wa Ajwibah Al-Fiqhiyyah Al-Maqrunah bi Al-Adillah Asy-Syar’iyyah jilid I, Disalin ulang dari Majalah Fatawa 02/I/Syawwal 1423H -2002M]_________Foote Note[1] Bekas budak wanita yang mengabdi kepada tuannya setelah dibebaskan
Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=586&bagian=0
Artikel Aniyah [Bejana-Bejana] 1/2 diambil dari http://www.asofwah.or.id
Aniyah [Bejana-Bejana] 1/2.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar