Kumpulan Artikel Islami
Cara Mengeluarkan Zakat Uang Yang Ditabung Pada Akhir Tahun Cara Mengeluarkan Zakat Uang Yang Ditabung Pada Akhir Tahun
Kategori Zakat
Senin, 15 Maret 2004 09:20:23 WIBCARA MENGELUARKAN ZAKAT UANG YANG DITABUNG PADA AKHIR TAHUNOlehSyaikh Abdul Aziz bin BazPertanyaan.Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Jika seorang Muslim menabung sejumlah uangnya, bagaimana cara menghitung zakatnya di akhir tahun.JawabanHendaknya seorang Muslim menzakati semua harta yang dimilikinya baik yang berupa uang maupun barang dagangan jika telah satu tahun dimiliki. Harta yang dimilikinya sejak Ramadhan harus dizakati pada Ramadhan berikutnya, juga uang gaji atau barang dagangan yang dimiliki sejak Sya’ban hatus dizakati pada Sya’ban berikutnya, juga harta yang dimilikinya sejak Dzulhijjah harus dizakati pada Dzulhijjah berikutnya.Demikianlah jika harta-harta tersebut telah dimiliki selama setahun penuh, maka dizakati pada setiap awal tahun. Jika sipemilik ingin mengeluarkan zakat sebelum genap setahun untuk kemaslahatan syar’i, maka boleh juga, bahkan ia akan memperoleh pahala yang besar. Adapun kewajiban mengeluarkannya hanya apabila telah genap setahun.[Majalah Al-Buhuts, edisi 35, hal.98-99, Syaikh Ibnu Baz][Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 259 Darul Haq]
Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=476&bagian=0
Artikel Cara Mengeluarkan Zakat Uang Yang Ditabung Pada Akhir Tahun diambil dari http://www.asofwah.or.id
Cara Mengeluarkan Zakat Uang Yang Ditabung Pada Akhir Tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar