Senin, 07 Juli 2008

Hukum Asalnya Adalah Poligami

Kumpulan Artikel Islami

Hukum Asalnya Adalah Poligami

>> Pertanyaan :

Apakah hukum asal di dalam perkawinan itu poligami ataukah monogami?

>> Jawaban :

Hukum asal perkawinan itu adalah poligami [menikah lebih dari satuistri] bagi lelaki yang mampu dan tidak ada rasa kekhawatiran akanterjerumus kepada perbuatan zhalim. [Yang demikian itu diperbolehkan]karena mengandung banyak maslahat di dalam memelihara kesuciankehormatan, kesucian kehormatan wanita-wanita yang dinikahi itusendiri dan berbuat ihsan kepada mereka dan memperbanyak keturunanyang dengannya ummat Islam akan menjadi banyak dan makin banyak pulaorang yang menyembah Allah Subhannahu wa Ta'ala semata.

Dalil poligami itu adalah firman Allah,

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap [hak-hak]perempuan yatim [bilamana kamu mengawininya], maka kawinilahwanita-wanita [lain] yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudianjika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka [kawinilah]seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian ituadalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. [An-Nisa: 3].

Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam pun mengawini lebih dari satuistri, dan Allah Subhannahu wa Ta'ala telah berfirman,

Sesungguhnya telah ada pada [diri] Rasulullah itu suri tauladan yangbaik bagimu. [Al-Ahzab: 21].

Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam pun bersabda setelah adabeberapa orang shahabat yang mengatakan: Aku akan selalu shalat malamdan tidak akan tidur. Yang satu lagi berkata: Aku akan terusberpuasa dan tidak akan berbuka. Yang satu lagi berkata: Aku tidakakan mengawini wanita.

Tatkala ucapan mereka sampai kepada Nabi Shalallaahu alaihi wasalam,beliau langsung berkhutbah di hadapan para shahabatnya, seraya memujikepada Allah, kemudian beliau bersabda,

Kaliankah tadi yang mengatakan begini dan begitu!Demi Allah, aku adalah orang yang paling takut kepada Allah di antarakalian dan paling bertaqwa kepada-Nya. Sekali pun begitu, aku puasadan aku juga berbuka, aku shalat malam tapi akupun tidur, dan akumengawini wanita. Barangsiapa yang tidak suka kepada sunnahku ini,maka ia bukan dari [umat]ku Riwayat Imam Al-Bukhari.

Ini adalah ungkapan luar biasa dari Rasulullah Shalallaahu alaihiwasalam mencakup satu istri dan lebih. Wabillahittaufiq.

[ Majalah al-Balagh, edisi: 1015, tanggal 19 R. Awal 1410 H. FatwaIbnu Baz. ]

Artikel Hukum Asalnya Adalah Poligami diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hukum Asalnya Adalah Poligami.

Tidak ada komentar: