Senin, 09 Juni 2008

Wanita Tidak Boleh Menikahkan Dirinya Sendiri

Kumpulan Artikel Islami

Wanita Tidak Boleh Menikahkan Dirinya Sendiri

>> Pertanyaan :

Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya: Telah sampai pada saya bahwa adaseorang wanita Australia menikah tanpa wali, tidak disebutkan berapamaharnya dan tidak disaksikan kecuali oleh dua orang yaitu seoranglaki-laki muslim dan seorang wanita Nasrani ibunda mempelai wanita. Didalam proses akad disaksikan oleh teman-temannya serta wanita pencatatperkawinan yang Kristen pula. Setelah dua tahun dari masa pernikahanwanita tersebut masuk Islam dan dikaruniai dua anak. Ia bertanyatentang sah tidaknya pernikahan tersebut dan bila tidak sah, apa yangharus dilakukannya dan bagaimana shalatnya karena ia tidak mengua-saikecuali bahasa Inggris?

>> Jawaban :

Akad nikah yang telah disebutkan di atas hukumnya tidak sah karenatidak ada wali dan dua orang saksi, padahal Rasulullah Shallallaahualaihi wa Sallam bersabda: Tidak [sah akad] nikah tanpa wali dan dua orang saksi. Danjika mahar tidak disebutkan pada saat akad nikah, maka belum halal.Adapun cara untuk membenarkan kembali akan nikah, yaitu denganmenga-dakan pernikahan baru di hadapan pihak yang terkait dandilakukan akad nikah setelah keduanya bersedia dan rela. Seandainyatidak bisa menghadir-kan wali, maka harus menggunakan wali hakim yangdiberi wewenang untuk menikahkan. Tentang yang telah terjadi masa lalusemuanya tidak dianggap dosa dan kesalahan, dan kedudukan anak-anaknyasah menurut syariat dan nasabnya tetap dinisbatkan kepada bapak mereka,dengan syarat jika selama ini keduanya meyakini bahwa pernikahantersebut sah, sebab hal ini terma-suk senggama subhat. Mengenaishalatnya, sang istri harus secepatnya bela-jar membaca Al-Fatihah dandzikir-dzkir yang wajib dibaca dalam shalat.

Artikel Wanita Tidak Boleh Menikahkan Dirinya Sendiri diambil dari http://www.asofwah.or.id
Wanita Tidak Boleh Menikahkan Dirinya Sendiri.

Tidak ada komentar: