Senin, 09 Juni 2008

Bapak Ridha Setelah Akad Nikah Dilakukan Oleh Saudara

Kumpulan Artikel Islami

Bapak Ridha Setelah Akad Nikah Dilakukan Oleh Saudara

>> Pertanyaan :

Syaikh Muhammad Bin Ibrahim ditanya: Orang tua menolak menjadi walidan ia dinikahkan oleh saudaranya, setelah terjadi pernikahan, makaorangtuanya menerima akad nikah tersebut, bagaimana cara meluruskanpernikahan tersebut?

>> Jawaban :

Jika seorang wanita dinikahkan oleh saudaranya tanpa mendapatkan hakwakil dari bapaknya, maka nikah tersebut tidak sah, walaupun setelahakad mendapat persetujuan dari bapaknya. Dan cara meluruskanpernikahan tersebut tidak lain bapaknya harus menikahkan lagi denganakad baru atau mewakilkan kepada saudaranya atau orang lain. Fatawa waRasaail Syaikh Muhammad bin Ibrahim, juz 10/113

Artikel Bapak Ridha Setelah Akad Nikah Dilakukan Oleh Saudara diambil dari http://www.asofwah.or.id
Bapak Ridha Setelah Akad Nikah Dilakukan Oleh Saudara.

Tidak ada komentar: