Selasa, 03 Juni 2008

Tidak Mabit Di Muzdalifah Apakah Mewajibkan Hadyu?

Kumpulan Artikel Islami

Tidak Mabit Di Muzdalifah Apakah Mewajibkan Hadyu?

>> Pertanyaan :

Seseorang telah mengerjakan kewajiban haji pada tahun ini, namun iatidak bisa keluar dari Arafah kecuali pada pagi hari kesepuluh [IdulAdha], maka dari itu ia ketinggalan untuk mabit di Muzdalifah. Hal ituterjadi disebabkan padatnya kendaraan [macet] dan banyaknya manusia.Maka ia langsung menuju Mina dengan melewati Muzdalifah sesudahmatahari terbit pada hari kesepuluh. Apa yang harus ia lakukan?

>> Jawaban :

Allah Subhannahu wa Ta'ala Berfirman,

Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Jika kamuterkepung [terhalang oleh musuh atau karena sakit atau lainnya], maka[sembelihlah] korban yang mudah didapat. [Al-Baqarah: 196].

Apabila seseorang terkepung [tertahan] hingga tidak bisa menger-jakankewajiban haji, seperti mabit [bermalam] di Muzdalifah, maka ia haruhmenyembelih korban di Muzdalifah atau di Mina atau di dalam derah kotaMekkah. Namun jika ia tidak mendapatkannya, maka tidak ada kewajibanapa-apa atasnya, sebab kewajiban puasa 10 hari bagi orang yang tidakmendapatkan korban [hadyu] atau bagi orang yang tidak mendapatkanfidyah di dalam meninggalkan kewajiban itu tidak ada dalilnya;sedangkan mengqiaskannya kepada haji tamattu adalah merupakan al-qiasmaal fariq [qias terhadap sesuatu yang tidak ada hubungan illatnya].Di samping ia juga bertentangan dengan zhahir nash, sebab Allah qmenyebutkan tentang korban [hadyu] haji tamattu bahwa orang yangtidak mendapatkannya maka ia berpuasa tiga hari semasa haji dan tujuhhari ketika telah pulang ke negerinya. Sedangkan untuk ihshar [tertahanatau terkepung] Allah mengatakan, Jika kamu terkepung [terhalang olehsesuatu atau karena sakit], maka sembelihlah korban yang mudah didapat.Pada ayat ini Allah tidak menyebutkan badal atau ganti dari korban [hadyu].Maka hal itu menunjukkan perbedaan di antara dua hal tersebut.

Kesimpulannya yang menjadi pegangan saya adalah bahwa mereka yangtidak sempat mabit di Muzdalifah karena disebabkan kemacetan kendaraandan padatnya manusia, maka harus menyembelih korban, sebagai sikaphati-hati dan agar terlepas dari beban tanggungan. Tentu jika merekaadalah orang-orang kaya, maka hal itu tidak akan membe-ratkan samasekali. Akan tetapi kalau mereka adalah orang-orang fakir [pas-pasan]maka tidak wajib membayar apa-apa.

[ Ibnu Utsaimin; Kitabud Dawah, jilid 2, hal. 18. ]

Artikel Tidak Mabit Di Muzdalifah Apakah Mewajibkan Hadyu? diambil dari http://www.asofwah.or.id
Tidak Mabit Di Muzdalifah Apakah Mewajibkan Hadyu?.

Tidak ada komentar: