Kumpulan Artikel Islami
Menikahi Wanita Dalam Keadaan Iddah
>> Pertanyaan :
Lajnah Daimah ditanya: Bagaimana hukumnya menikah dengan seorangwanita yang sedang hamil delapan bulan dari perzinaan, apakah akadnikah tersebut sah Sebab di daerah saya terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama, sebagian berpendapat bahwa pernikahan tersebut bataldan pendapat lainnya menyatakan sah tetapi tidak boleh meng-gaulinyahingga melahirkan ?
>> Jawaban :
Tidak boleh laki-laki menikah dengan wanita yang hamil dari perzinaandan pernikahan terbut dianggap batal berdasarkan firman AllahSubhanahu wa Ta'ala : Dan janganlah kamu berazam [bertetap hati]untuk berakad nikah, sebelum habis iddahnya . [Al-Baqarah: 235]. Dandiharamkan mencampurinya berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala: Dan begitu pula perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah merekaitu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya . [At-Talak: 4]. Danjuga berdasarkan sabda Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam : Tidakhalal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan hari Akhir,mengalirkan air [mani]nya ke ladang orang lain . [HR. Abu Daud dandishahihkan At-Tirmidzi dan Ibnu Hibban]. Rasulullah Shallallaahualaihi wa Sallam juga bersabda: Tidak boleh wanita hamil dicampurihingga ia melahirkan . [HR. Abu Daud dan Al-Hakim]. Ini adalahpendapat Imam Malik. Sedangkan Imam Ahmad, Imam Syafi'i dan Imam AbuHanifah menyatakan bahwa pernikahan tersebut dianggap sah, hanya sajaImam Abu Hanifah tidak membolehkan untuk mencampurinya hinggamelahirkan, berdasarkan hadits-hadits di atas. Adapun Imam Syafi'imembolehkan mencampurinya dengan alasan bahwa hamil hasil zina itutidak berhak mendapat penghormatan dan anak hasil dari perzinaan tidakdinasabkan kepada laki-laki yang menghamilinya. Berdasarkan sabda Nabi: Dan laki-laki yang berzina itu baginya hanya kerugian dan penyesalan Sebagaimana anak itu tidak bisa dinasabkan kepada laki-laki yangmenikahi wanita yang hamil tersebut karena laki-laki tersebutmenikahinya setelah hamil. Kesimpulannya bahwa perbedaan pendapatulama di daerah Anda berda-sarkan dari madzhab yang mereka ikuti. Danpendapat yang benar adalah pendapat yang pertama berdasarkan ayat-ayatdan hadits-hadits yang telah saya paparkan di atas
Artikel Menikahi Wanita Dalam Keadaan Iddah diambil dari http://www.asofwah.or.id
Menikahi Wanita Dalam Keadaan Iddah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar