Selasa, 03 Juni 2008

Hukum Onani

Kumpulan Artikel Islami

Hukum Onani

>> Pertanyaan :

Ada seseorang yang berkata: Apabila seorang lelaki perjaka melakukanonani, apakah hal itu bisa disebut zina dan apa hukumnya?

>> Jawaban :

Ini yang disebut oleh sebagian orang kebiasaan tersembunyi dandisebut pula jildu umairah dan istimna [onani]. Jumhur ulamameng-haramkannya, dan inilah yang benar, sebab Allah Subhannahu waTa'ala ketika menyebutkan orang-orang Mumin dan sifat-sifatnyaberfirman,

Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadapistri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki; makasesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencariyang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melimpaui batas.[Al-Muminun: 5-7].

Al-adiy artinya orang yang zhalim yang melanggar aturan-aturan Allah.

Di dalam ayat di atas Allah memberitakan bahwa barangsiapa yang tidakbersetubuh dengan istrinya dan melakukan onani, maka berarti ia telahmelampaui batas; dan tidak syak lagi bahwa onani itu melanggar batasanAllah.

Maka dari itu, para ulama mengambil kesimpulan dari ayat di atas,bahwa kebiasaan tersembunyi [onani] itu haram hukumnya. Kibiasaanrahasia itu adalah mengeluarkan sperma dengan tangan di saat syahwatbergejolak. Perbuatan ini tidak boleh ia lakukan, karena mengandungbanyak bahaya sebagaimana dijelaskan oleh para dokter kesehatan.Bahkan ada sebagian ulama yang menulis kitab tentang masalah ini, didalamnya dikumpulkan bahaya-bahaya kebiasaan buruk tersebut. Kewajibananda, wahai penanya, adalah mewaspadainya dan menjauhi kebiasaan burukitu,karena sangat banyak mengandung bahaya yang sudah tidak diragukanlagi, dan juga karena bertentangan dengan mana yang gamblang dariayat Al-Quran dan menyalahi apa yang dihalalkan oleh Allah bagihamba-hamba-Nya. Maka ia wajib segera meninggalkan dan mewas-padainya.Dan bagi siapa saja yang dorongan syahwatnya terasa makin dahsyat danmerasa khawatir terhadap dirinya [perbuatan yang tercela] hendaknyasegera menikah, dan jika belum mampu hendaknya berpuasa, sebagaimanaarahan Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam ,

Wahai sekalian para pemuda, barangsiapa di antara kamu yang mempunyaikemampuan hendaklah segera menikah, karena nikah itu lebih menundukkanmata dan lebih menjaga kehormatan diri. Dan barangsiapa yang belummampu hendaknya berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginya.

Di dalam hadits ini beliau tidak mengatakan: Barangsiapa yang belummampu, maka lakukanlah onani, atau hendaklah ia mengeluarkan spermanya,akan tetapi beliau mengatakan: Dan barangsiapa yang belum mampuhendaknya berpuasa, karena puasa itu dapat memben-tenginya.

Pada hadits tadi Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam menyebutkan duahal, yaitu:

Pertama, Segera menikah bagi yang mampu.

Kedua, Meredam nafsu syahwat dengan melakukan puasa bagi orang yangbelum mampu menikah, sebab puasa itu dapat melemahkan godaan danbisikan syetan.

Maka hendaklah anda, wahai pemuda, beretika dengan etika agama danbersungguh-sungguh di dalam berupaya memelihara kehormatan diri andadengan nikah syari sekalipun harus dengan berhutang atau memin-jamdana. Insya Allah, Dia akan memberimu kecukupan untuk melunasinya.Menikah itu merupakan amal shalih dan orang yang menikah pastimendapat pertolongan, sebagaimana Rasulullah tegaskan di dalamhaditsnya,

:.

Ada tiga orang yang pasti [berhak] mendapat pertolongan AllahSubhannahu wa Ta'ala:: al-mukatab [budak yang berupaya memerdekakandiri] yang hendak menunaikan tebusan dirinya, Lelaki yang menikahkarena ingin menjaga kesucian dan kehormatan dirinya, dan mujahid [pejuang]di jalan Allah.

[Fatwa Syaikh Bin Baz, dimuat di dalam majalah al-Buhuts, edisi 26,hal. 129-130.]

Artikel Hukum Onani diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hukum Onani.

Tidak ada komentar: