Kumpulan Artikel Islami
Hukum Bekerja Di Bank-Bank Ribawi Dan Transaksi Yang Ada Didalamnya Hukum Bekerja Di Bank-Bank Ribawi Dan Transaksi Yang Ada Didalamnya
Kategori Mu'amalat Dan Riba
Sabtu, 5 Juni 2004 08:06:02 WIBHUKUM BEKERJA DI BANK-BANK RIBAWI DAN TRANSAKSI YANG ADA DIDALAMNYAOlehSyaikh Muhammad bin Shalih Al-UtsaiminPertanyaan.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum bekerja di bank-bank ribawi dan transaksi yang ada di dalamnya Jawaban.Bekerja di sana diharamkan karena dua alasan.Pertama : Membantu melakukan ribaBila demikian, maka ia termasuk ke dalam laknat yang telah diarahkan kepada individunya langsung sebagaimana telah terdapat hadits yang shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya beliau :â€Å"Artinya : melaknat pemakan riba, pemberi makan dengannya, penulisnya dan kedua saksinya.Beliau mengatakan.â€Å"Artinya : Mereka itu sama sajaâ€Â.Kedua : Bila tidak membantu, berarti setuju dengan perbuatan itu dan mengakuinya.Oleh karena itu, tidak boleh hukumnya bekerja di bank-bank yang bertransaksi dengan riba. Sedangkan menyimpan uang disana karena suatu kebutuhan, maka tidak apa-apa bila kita belum mendapatkan tempat yang aman selain bank-bank seperti itu. Hal itu tidak apa-apa dengan satu syarat, yaitu seseorang tidak mengambil riba darinya sebab mengambilnya adalah haram hukumnya.[Fatawa Syaikh Ibn Utsaimin, Juz II][Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal 26-27 Darul Haq]
Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=778&bagian=0
Artikel Hukum Bekerja Di Bank-Bank Ribawi Dan Transaksi Yang Ada Didalamnya diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hukum Bekerja Di Bank-Bank Ribawi Dan Transaksi Yang Ada Didalamnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar