Kumpulan Artikel Islami
Wanita Mendatangi Dokter Laki-Laki Dengan Alasan Membutuhkan Pengobatan Wanita Mendatangi Dokter Laki-Laki Dengan Alasan Membutuhkan Pengobatan
Kategori Al-Masaa'il
Minggu, 15 Februari 2004 06:40:39 WIBWANITA MENDATANGI DOKTER LAKI-LAKI DENGAN ALASAN MEMBUTUHKAN PENGOBATANOlehSyaikh Shalih bin Fauzan Al-FauzanPertanyaanSyaikh Shalih Al-Fauzan ditanya : "Tentang hukum seorang wanita yang mendatangi dokter laki-laki dengan alasan ia membutuhkan pengobatan".Jawaban.Sebagian kaum wanita dan wali-walinya meremehkan [hukum] mendatangi dokter laki-laki dengan alasan ia membutuhkan pengobatan. Ini adalah bahaya besar yang tidak bisa dibenarkan dan didiamkan saja. Syaikh Muhammad bin Ibrahim Rahimahullah dalam kitab Majmu' Fatawa [10/13] berkata :"Dalam kondisi apapun, berdua-duan dengan wanita selain mahram diharamkan secara syara' meskipun untuk dokter laki-laki yang mengobatinya berdasarkan hadits:"Artinya : Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita, karena setan menjadi orang ketiga".Maka harus hadir orang lain bersamanya, baik ia suaminya atau salah satu mahramnya yang laki-laki, apabila tidak ada seorangpun kerabat dekatnya yang wanita yang bisa menemaninya. Jika tidak ditemukan salah seorang yang telah disebut di atas, sedangkan sakitnya sangat berbahaya yang tidak bisa ditunda-tunda, maka paling tidak harus dengan kehadiran seorang perawat wanita agar terhindar dari hukum berduaan yang terlarang.[At-Tanbihat, Syaikh Al-Fauzan, hal.65][Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimiah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita-3, hal 193-195, Darul Haq]
Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=206&bagian=0
Artikel Wanita Mendatangi Dokter Laki-Laki Dengan Alasan Membutuhkan Pengobatan diambil dari http://www.asofwah.or.id
Wanita Mendatangi Dokter Laki-Laki Dengan Alasan Membutuhkan Pengobatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar