Rabu, 21 Mei 2008

Suatu Syubhat (Ketidakjelasan) Seputar Nikah Mut?ah

Kumpulan Artikel Islami

Suatu Syubhat (Ketidakjelasan) Seputar Nikah Mut?ah

>> Pertanyaan :

Saya pernah membaca pada salah satu kitab bahwa nikah mutah itu halaldan dalilnya adalah firman Allah Subhannahu wa Ta'ala ,

Maka istri-istri yang telah kamu nikmati [campur] di antara me-reka,berikanlah kepada mereka maharnya [dengan sempurna]. [An-Nisa: 24].

Dan sesungguhnya nikah mutah itu diharamkan sesudah Rasulullah awafat. Menurut dugaan yang kuat bahwa Umarlah yang mengharam-kannya,dan Khalifah yang keempat, yaitu Ali bin Abi Thalib Radhiallaahu anhupernah berkata: Kalau sekiranya Umar tidak mengharamkan mutahniscaya tidak akan ada yang berzina kecuali orang yang sengsara.Sejauhmana keshahihan [validitas] informasi tersebut?

>> Jawaban :

Nikah mutah itu pada awal Islam dihalalkan, karena mereka masih barumeninggalkan kekafiran, maka pada saat itu dibolehkan dengan maksudmelunakkan hati mereka. Kemudian diharamkan oleh RasulullahShalallaahu alaihi wasalam pada waktu Fathu Mekkah [pembebasan kotaMekkah] hingga hari kiamat. Bukan Umar yang mengharamkannya, dan yangdilarang oleh Umar adalah Mutah haji. Jadi sebagian mereka salahfaham. Sedangkan riwayat yang dinukil dari Ali bin Abi Thalib tadiadalah isu yang disebarkan oleh kaum Syiah secara dusta dan bohong.

Adapun ayat tadi, berkaitan dengan masalah nikah dan yang dimak-sudupah di situ adalah mahar, sebagaimana firman Allah, Berikanlahkepada mereka maharnya. [An-Nisa: 4].

[ Fatawa Islamiyah, oleh sejumlah ulama yang dihimpun oleh Muhammadal-Musnad: jilid 3, hal. 234. Fatwa Syaikh Ibn Jibrin. ]

Artikel Suatu Syubhat (Ketidakjelasan) Seputar Nikah Mut?ah diambil dari http://www.asofwah.or.id
Suatu Syubhat (Ketidakjelasan) Seputar Nikah Mut?ah.

Tidak ada komentar: