Rabu, 21 Mei 2008

Hukum Permainan Kartu Dan Catur

Kumpulan Artikel Islami

Hukum Permainan Kartu Dan Catur Hukum Permainan Kartu Dan Catur

Kategori Gambar Dan Permainan

Jumat, 5 Agustus 2005 00:12:37 WIBHUKUM PERMAINAN KARTU DAN CATUROlehSyaikh Muhammad bin Shalih Al-UtsaiminPertanyaanSyaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum permainan kartu dan catur Jawaban.Para ulama telah menggariskan bahwa kedua permainan tersebut hukumnya haram. Ini disebabkan permainan tersebut dapat membuat kita lalai dan menghalangi kita untuk mengingat Allah, dan dimungkinkan permainan itu dapat menimbulkan permusuhan di kalangan pemain. Selain itu, permainan tersebut mengandung unsur perjudian. Sebagaimana diketahui bahwa hal itu dilarang untuk dilakukan oleh orang-orang yang ikut andil dalam suatu perlombaan kecuali yang telah digariskan oleh syari’at, yaitu ada tiga : Lomba memanah, Pacuan Unta dan Kuda.Orang yang mengetahui bentuk permainan catur maupun kartu akan memahami bahwa kedua permainan tersebut mebutuhkan waktu yang lama sehingga dapat menyebabkan para pemainnya menghabiskan waktu mereka pada sesuatu yang tidak bermanfaat selain memalingkan mereka dari ketaatan kepada Allah.Sebagian orang berkata, â€Å"Sesungguhnya permainan kartu dan catur membuka akal pikiran dan menumbuhkan kecerdasan”. Tapi kenyataannya sangat bertentangan dengan apa yang mereka katakan, bahkan permainan itu dapat melemahkan akal dan membuat pemikiran menjadi terbatas hanya pada bidang itu saja, sedangkan bila pikiran itu digunakan pada bidang lain, tidak akan ada pengaruhnya sama sekali. Maka dari itu, karena sifatnya yang melemahkan dan membatasi pikiran, maka orang-orang yang berakal wajib untuk menjauhi kedua permainan tersebut[Fatawa Islamiyah, Ibnu Utsaimin, 4/437][Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-3, Darul Haq]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1517&bagian=0


Artikel Hukum Permainan Kartu Dan Catur diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hukum Permainan Kartu Dan Catur.

Tidak ada komentar: