Rabu, 21 Mei 2008

Waktu Musim Haji

Kumpulan Artikel Islami

Waktu Musim Haji

>> Pertanyaan :

Kapankah dimulainya musim haji itu?

>> Jawaban :

Musim haji itu dimulai dari awal bulan Syawwal dan selesai hinggatanggal 10 Dzulhijjah, yaitu pada hari raya Qurban [menurut salah satupendapat], atau selesai dengan berakhirnya bulan Dzulhijjah, menurutpendapat yang lebih kuat; sebab Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman,

[Musim] haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi [Al-Baqarah: 197].

Kata Asyhur adalah kata jamak [plural], sedangkan setiap kata jamakitu pada dasarnya bermakna menurut hakikatnya. Arti dari waktutersebut adalah bahwasanya haji itu dilakukan pada tiga bulan tersebutdan bukan artinya bebas dilakukan pada hari mana saja dari beberapabulan itu, sebab ibadah haji itu mempunyai hari-hari tertentu, kecualithawaf dan sai, karena apabila kita katakan bahwa bulan Dzulhijjahitu semuanya adalah waktu untuk melakukan ibadah haji, maka seseorangboleh menunda thawaf ifadhah dan sai hajinya hingga hari terakhirdari bulan Dzulhijjah, dan tidak boleh ditunda sampai di luar bulanitu. Lain halnya jika karena ada udzur seperti wanita nifas [melahirkan]sebelum melakukan thawaf ifadhah dan nifasnya berlanjut hingga bulanDzulhijjah selesai. Maka wanita yang seperti itu dibolehkan menundathawaf ifadhahnya.

Demikianlah batas-batas waktu di dalam ibadah haji. Adapun ibadahumrah tidak mempunyai batas waktu tertentu, ia dapat dilakukan kapansaja sepanjang tahun, namun apabila dilakukan pada bulan Ramadhan [pahalanya]setara dengan [pahala] ibadah haji. Dan Rasulullah n mengerjakanbeberapa kali umrah pada bulan-bulan haji, yaitu Umrah Hudaibiyahbeliau lakukan pada bulan Dzulqadah, Umratul Qadha pada bulanDzulqadah, Umratul Jiranah pada bulan Dzulqadah dan Umrah haji jugabeliau lakukan bersama ibadah haji pada bulan Dzulqadah. Demikian itumenunjukkan bahwa melakukan ibadah umrah pada bulan-bulan haji itumempunyai keistimewaan dan keutamaan sendiri, maka dari itu RasulullahShalallaahu alaihi wasalam memilih bulan-bulan haji itu untuk beberapakali umrah [yang pernah dilakukan]nya.

[ Fatwa Syaikh Muhammad bin shalih Al-'Utsaimin ]

Artikel Waktu Musim Haji diambil dari http://www.asofwah.or.id
Waktu Musim Haji.

Tidak ada komentar: