Rabu, 21 Mei 2008

Hukum Memberi Shadaqah Kepada Pengamen

Kumpulan Artikel Islami

Hukum Memberi Shadaqah Kepada Pengamen Hukum Memberi Shadaqah Kepada Pengamen

Kategori Zakat

Senin, 13 Juni 2005 13:28:40 WIBHUKUM MEMBERI SHADAQAH KEPADA PENGAMENOlehSyaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-JibrinPertanyaan.Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Syaikh yang terhormat, banyak pengamen, baik laki-laki, perempuan maupun anak-anak dari berbagai usia dan penampilan, mereka berkelilling di antara manusia di pasar-pasar, jalan-jalan, masjid-masjid dan tempat-tempat umum lainnya meminta sumbangan dan uluran tangan.Menghadapi seperti situasi ini, banyak orang yang kebingungan, bagaimana menyikapi mereka. Apakah kami harus memberi mereka shadaqah dan zakat Kami mohon jawaban, semoga Anda mendapat pahala dan Allah senantiasa memelihara dan menjaga anda.JawabanDalam hal ini hukumnya berbeda-beda tergantung kondisi dan personil masing-masing. Telah diketahui, bahwa banyak di antara para pengamen itu yang sebenarnya bukan orang-orang yang membutuhkan bantuan, bahkan mereka itu orang-orang kaya yang banyak harta, tapi mereka menjadikan hal ini sebagai profesi [mata pencaharian] dan tidak bisa meninggalkannya.Jika Anda melihat pengamen itu laki-laki yang tampak masih kuat dan segar, jangan Anda beri, karena ia mampu bekerja seperti para pekerja lainnya. Sedangkan anak-anak, yang bukan pengamen sebenarnya dapat diketahui dari kerapian dan kemantapan penampilan, hal ini menunjukkan bahwa ia menjadikan â€Å"meminta-minta” sebagai kebiasaan sehingga terbiasa, bahkan dengan ucapan yang lancer serta hafal do’a-do’a lengkap dengan mimiknya. Adapun wanita, dapat diketahui dari seringnya muncul dan banyaknya bolak-balik. Yang jelas, jika diketahui bahwa orang yang melakukan itu memang sengaja beroperasi demikian tanpa kebutuhan, maka tangkap dan bawa, lalu serahkan ke lembaga yang menangani masalah pengamen. Wallahu a’lam.[Diucapkan dan didiktekan oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin][Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-1, Darul Haq]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1454&bagian=0


Artikel Hukum Memberi Shadaqah Kepada Pengamen diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hukum Memberi Shadaqah Kepada Pengamen.

Tidak ada komentar: