Kumpulan Artikel Islami
Anda Wajib Bertobat Kepada Allah Dan MengulangiThawaf
>> Pertanyaan :
Seorang perempuan bertanya: Saya telah menunaikan ibadah haji dan padasaat itu haid datang, namun karena malu saya tidak memberitahukannyakepada siapa pun. Lalu saya masuk ke dalam masjidil haram untukmelakukan shalat dan thawaf serta sai. Lalu bagaimana dan apakewajiban saya, sebab haid tersebut datang sesudah masa nifas?
>> Jawaban :
Tidak boleh bagi wanita yang sedang haid atau nifas melakukan shalat,apakah di Mekkah atau di negeri lainnya atau di mana saja, karenaRasulullah saw telah bersabda tentang perempuan:
Bukankah apabila perempuan haid, ia tidak shalatdan tidak berpuasa.
Para ulama telah sepakat [berijma] bahwasanya wanita yang sedang haiditu tidak boleh melakukan puasa ataupun shalat. Maka dari itu,perempuan yang telah melakukannya wajib bertobat kepada Allah danmemohon ampunan-Nya atas perbuatan yang telah dilakukannya. Thawafyang ia lakukan di waktu haid adalah tidak sah, sedangkan sainyatetap sah, karena berdasarkan pendapat yang lebih kuat dinyatakanboleh mendahulukan sai atas thawaf di dalam ibadah haji. Oleh karenaitu ia wajib mengulangi thawafnya, karena thawaf ifadhah itu merupakansalah satu rukun haji di mana tahallul kedua tidak bisa dilakukankaecuali dengannya. Berdasarkan itu semua, maka perempuan ini tidakboleh digauli [melakukan persetubuhan] oleh suaminya, jika punya suami,hingga melakukan thawaf ulang. Dan tidak melangsungkan akad nikah,jika ia belum bersuami, sebelum melakukan thawaf ulang. Wallahu alam.
[Ibnu Utsaimin: Al-Ahkam al-Fiqhiyah fil Fatawa an-Nisaiyah, hal.48.]
Artikel Anda Wajib Bertobat Kepada Allah Dan MengulangiThawaf diambil dari http://www.asofwah.or.id
Anda Wajib Bertobat Kepada Allah Dan MengulangiThawaf.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar