Kumpulan Artikel Islami
Wanita Keluar Dari Muzdalifah
>> Pertanyaan :
Syaikh Shalih Fauzan berfatwa: Tentang hukum-nya wanita keluar dariMuzdalifah bersama orang-orang yang lemah setelah terbenamnya bulanuntuk kemudian melempar jumrah. ?
>> Jawaban :
Beliau berkata: Boleh bagi wanita keluar dari Muzdalifah bersamaorang-orang yang lemah setelah terbenamnya bulan, lalu sesampai-nya diMina ia melempar jumrah Aqabah, karena khawatir berdesak-desakandengan laki-laki. Dalam kitab Al-Mughni disebutkan bahwa dibolehkanmendahulukan orang-orang lemah dan wanita pergi ke Mina. Adapun merekayang pernah melakukan demikian itu adalah Abdurahman bin 'Auf dan 'Aisyahdan pendapat ini diikuti oleh Atha', Tsaury, Imam Syafi'i, Abu Tsaurdan Ahlu Ra'yu. Tidak ada perbedaan di antara ulama dalam masalah ini,karena lebih sesuai dengan tuntutan kondisi dan lebih aman dariberdesak-desakan serta lebih tepat dengan sunnah RasulullahShallallaahu 'alaihi wa sallam . Imam Syaukani dalam kitab NailulAuthar berkata: Dalil-dalil sangat banyak yang menunjukkan bahwawaktu untuk melempar jumrah aqabah adalah setelah terbit matahari bagiorang yang tidak beruzur dan adapun orang yang berhalangan sepertiwanita, orang sakit, lemah atau semisalnya dibolehkan melemparsebelumnya. Imam Nawawi berkata: Imam Syafi'i dan ahli madzhabberpendapat bahwa bagi orang-orang lemah baik dari kaum wanita dansemisalnya dianjurkan keluar dari Muzdalifah menuju Mina sebelumterbit fajar setelah pertengahan malam, untuk melempar jumrah aqabahagar tidak berdesak-desakan dengan kaum laki-laki. Dan beliaumenyebutkan hadits-hadits yang menguatkan pendapat tersebut .
Artikel Wanita Keluar Dari Muzdalifah diambil dari http://www.asofwah.or.id
Wanita Keluar Dari Muzdalifah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar