Senin, 26 Mei 2008

Memberikan Sesuatu Kepada Salah Seorang Anak Dan Tidak Memberikan Kepada Anak Yang Lain

Kumpulan Artikel Islami

Memberikan Sesuatu Kepada Salah Seorang Anak Dan Tidak Memberikan Kepada Anak Yang Lain Memberikan Sesuatu Kepada Salah Seorang Anak Dan Tidak Memberikan Kepada Anak Yang Lain

Kategori Ath-Thiflu = Anak Muslim

Sabtu, 29 Oktober 2005 07:55:14 WIBMEMBERIKAN SESUATU KEPADA SALAH SEORANG ANAK DAN TIDAK MEMBERIKAN KEPADA ANAK YANG LAINOlehSyaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin BazPertanyaanSyaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Bolehkah saya memberikan sesuatu kepada salah satu anak saya yang tidak saya berikan kepada anak-anak yang lain karena mereka sudah kaya JawabanTidak boleh bagi Anda untuk mengkhususkan salah seorang anak laki-laki maupun perempuan dengan sesuatu. Akan tetapi wajib untuk berbuat adil dengan mereka, sesuai dengan hitungan warisan, atau tidak sama sekali, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.â€Å"Artinya : Takutlah kepada Allah dan berbuat adillah antara anak-anakmu” [Disepakati keshahihannya]Akan tetapi jika anak-anaknya rela dengan pengkhususan tersebut, maka hal tersebut tidak apa-apa, selama yang merelakannya adalah orang-orang yang sudah baligh. Demikian pula bila di antara anak-anak Anda ada yang dalam keadaan kesusahan, tidak bisa bekerja karena sakit atau cacat dan tidak ada bapaknya atau saudaranya yang menafkahinya, tidak pula mendapat santunan dari pemerintah yang memenuhi kebutuhannya, maka bagi Anda hendaknya menafkahinya sebatas keperluannya hingga Allah mencukupi kebutuhannya.[Fatawa Mar’ah, 2/101]BOLEHKAH SEORANG IBU MENGKHUSUSKAN ANAKNYA LEBIH DARI YANG LAINOlehSyaikh Abdullah bin JibrinPertanyaanSyaikh Abdullah bin Jibrin ditanya : Bolehkah seorang ibu mengkhususkan salah seorang anaknya lebih dari yang lainnya, dari cara melepas kepergiannya, menerima kedatangannya, padahal perlakuan anak-anaknya terhadap ibu mereka tidak berbeda. Demikian pula anak cucu, perlakuan mereka terhadap nenek mereka tidak berbeda. Bolehkan hal tersebut Berilah kami penjelasan, semoga Allah memberi Anda pahala kebaikanJawabanWajib bagi orang tua berbuat adil diantara anak-anaknya, tidak melebihkan sebagian dari sebagian yang lain dalam hal nafkah, pemberian hadiah dan sebagainya, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salamâ€Å"Artinya : Takutlah kepada Allah dan berbuat adillah antara anak-anakmu”â€Å"Artinya : Bukanlah kamu ingin perbuatan baik mereka kepadamu sama Maka perlakukanlah mereka dengan sama”Para ulama besar senantiasa berbuat adil kepada anak-anaknya hingga pada permasalahan mencium anak, senyum, menerima kedatangan dan sebagainya, berdasarkan perintah untuk berlaku adil terhadap anak-anak. Akan tetapi diperbolehkan utuk tidak menyamaratakan antara mereka, pada kondisi seperti orang tua yang mendahulukan anak terkecil, mengutamakan yang sakit dan semacamnya, berdasarkan alas an kasih saying. Jika tidak ada alas an tersebut, berarti kewajibannya adalah tetap adil dalam setiap interaksi dengan mereka, apalagi jika mereka sama pula dalam hal ketaatan, pengabdian dan silaturhaminya kepada orang tua.[Fatawal Mar’ah 1/96][Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita , penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq, Penerjemah Amir Hazmah Fakhruddin]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1641&bagian=0


Artikel Memberikan Sesuatu Kepada Salah Seorang Anak Dan Tidak Memberikan Kepada Anak Yang Lain diambil dari http://www.asofwah.or.id
Memberikan Sesuatu Kepada Salah Seorang Anak Dan Tidak Memberikan Kepada Anak Yang Lain.

Tidak ada komentar: