Kumpulan Artikel Islami
Susah Menghubungi Wali Karena Jauh
>> Pertanyaan :
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya: Ada seorang wanita yang inginnikah tetapi walinya tinggal di daerah terpencil perbatasan antaraYaman Utara dan Yaman Selatan dan tranportasi ke daerah tersebutterputus sementara wanita tersebut harus menikah segera?
>> Jawaban :
Jika kondisinya seperti yang disebutkan, yaitu tempat tinggal walisusah dijangkau, jauh melebihi jarak yang dibolehkan mengqashar shalatmaka yang menjadi wali adalah wali jauh dan bila tidak ada maka iamenikah dengan wali hakim sebab ia [hakim] adalah wali bagi yang tidakmendapatkan wali, yaitu seorang qadhi yang menikahkan setelahsyarat-syarat nikah terpenuhi seluruhnya dan tidak ada hal-hal yangmenghalangi sahnya pernikahan. Fatawa wa Rasaail Syaikh Muhammad binIbrahim, juz 10/102
Artikel Susah Menghubungi Wali Karena Jauh diambil dari http://www.asofwah.or.id
Susah Menghubungi Wali Karena Jauh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar