Senin, 26 Mei 2008

Hukumnya Berbeda, Tergantung Kepada Perbedaan jenisIddah

Kumpulan Artikel Islami

Hukumnya Berbeda, Tergantung Kepada Perbedaan jenisIddah

>> Pertanyaan :

Apakah boleh bagi seorang perempuan melakukan kewajiban haji,sedangkan ia masih dalam masa iddah setelah suaminya meninggal ataudalam masa iddah thalak. Yang jelas, dalam masa iddah secara umum,baik iddah thalak atau cerai?

>> Jawaban :

Bagi wanita yang masih dalam keadaan iddah karena suaminya meninggalmaka ia tidak boleh keluar rumah atau melakukan perjalanan jauh untukberibadah haji sebelum masa iddahnya habis. Sebab, ia wajib menunggudi rumah, sebagaimana firman Allah Subhannahu wa Ta'ala ,

Orang-orang yang meninggal dunia di antara kamu dengan me-ninggalkanistri-istri [hendaklah istri itu] menangguhkan dirinya [beriddah]empat bulan sepuluh hari. [Al-Baqarah 234].

Oleh karena itu ia wajib menunggu di rumahnya hingga masa iddahnyaberakhir.

Adapun wanita yang beriddah disebabkan selain kematian suami, makahukumnya sebagai berikut:

1. Karena thalak raji [suami boleh merujuk], status hukumnya adalahstatus sebagai istri, maka ia tidak boleh melakukan safar kecualiseizin suami; dan suami tidak apa-apa memberikan izin kepadanya untukmenunaikan ibadah haji, akan tetapi ia harus didampingi oleh seorangmahrom.

2. Karena thalak bain [thalak selama-lamanya], hukumnya pun sama, iaharus tinggal di rumah. Akan tetapi ia boleh menunaikan ibadah hajiapabila suami menyetujuinya, karena sang suami masih mempunyai hak didalam masa iddah itu. Maka apabila sang suami mengizin-kannya keluar,hal itu tidak mengapa.

Kesimpulannya, wanita yang masih dalam masa iddah karena suaminyameninggal wajib tinggal di rumah dan tidak boleh keluar. Sedangkanwanita yang beriddah karena thalak raji maka masalahnya tergantungkepada suami, karena statusnya masih sebagai istri. Sedang-kan wanitayang beriddah karena thalak bain, ia mempunyai hak lebih banyakdaripada wanita yang dithalak raji, namun sekalipun demikian sangsuami mempunyai hak demi melarangnya untuk menjaga kehormataniddahnya.

[ Fawaid wa fatawa tahummul marah al-Muslimah, hal. 89, oleh IbnuJibrin. ]

Artikel Hukumnya Berbeda, Tergantung Kepada Perbedaan jenisIddah diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hukumnya Berbeda, Tergantung Kepada Perbedaan jenisIddah.

Tidak ada komentar: