Kumpulan Artikel Islami
Meninggalkan Anak Dan isteri Tanpa Nafkah
>> Pertanyaan :
Seseorang meninggalkan istrinya selama dua tahun, dia tidakmencerainya dan tidak pula kembali kepadanya untuk kemaslahatananak-anaknya, dan tidak melaksanakan kewajiban nafkah kepadanya,sedang istrinya itu tidak mempunyai kerabat dekat dan tidak pula adayang menafkahkannya, keadaannya sangat sulit, dia terputus dari semuaorang kecuali Allah Ta'ala, oleh karena itu apa hukum Agama terhadapsuami seperti ini yang meninggalkan istrinya mengalami keadaan yangpahit ini ?
>> Jawaban :
Tidak diragukan bahwa seorang istri mempunyai hak yang harus dipenuhioleh seorang suami. Allah berfirman : { Dan para wanita mempunyai hakyang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf } al-Baqarah: 228. dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :Sesungguhnya istri-istri kamu mempunyai hak yang harus kamu penuhi.HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah. Dan Allah berfirman { dan bergaullahdengan mereka secara patut } an-Nisa': 19. dan firman-Nya { Setelahitu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengancara yang baik }. Al-Baqarah : 229. dan dalil-dalil lain yangmewajibkan seorang suami agar bertaqwa kepada Allah terhadap amanatyang ada padanya yaitu istrinya, dan memenuhi hak-haknya dan tidakboleh baginya untuk mengurangi hak istrinya sedikitpun juga, kecualidengan sebab yang dibolehkan oleh Agama seperti kalau dia itu nusyuz [yaitu meninggalkan kewajiban bersuami isteri, nusyuz dari pihak isteriseperti meninggalkan rumah tanpa izin suaminya. ]. Dan apa yang telahdisebutkan oleh penanya yaitu seorang suami meninggalkan istrinyadalam jangka waktu yang sangat panjang dan tidak memberikan kepadanyahak-haknya, jelas ini adalah perbuatan zhalim yang tidak boleh dialakukan, jika yang demikian benar-benar terjadi, dan tanpa sebab yangdibolehkan oleh Agama, maka sungguh dia telah berbuat zhalimterhadapnya, oleh karena itu dia harus bertaubat kepada AllahSubhanahu wa ta'ala dan segera melaksanakan kewajibannya terhadapisterinya dan memenuhi hak-haknya, dan harus minta maaf kepadanya darikezhalimannya itu. Dan demikian halnya dengan anak-anaknya,sesungguhnya mereka juga mempunyai hak yang harus dipenuhi olehnyasebagai bapak, dan tidak boleh dia menyia-nyiakan mereka danmeremehkan kewajiban mendidik mereka dan memenuhi kebutuhan-kebutuhanmereka, karena tanggungjawab seorang bapak terhadap anak adalahtanggungjawab yang agung, sampai kalau terjadi antara dia dan istrinyakesalahpahaman, maka sesungguhnya hak-hak mereka tidak gugur samasekali. Bagaimanapun juga , masalah ini adalah masalah yang sangatpenting, dan tidak boleh seorang suami bertindak zhalim terhadap istridan anak-anaknya, bahkan dia harus segera bertaubat kepada Allah dankembali ke jalan yang benar, jika dia tidak melakukan yang demikian,maka hal tersebut harus dilaporkan kepada pihak yang berwenang, agardia segera mengambil tindakan terhadap suaminya tersebut. Wallahua'lam Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan, FatawaMar'ah Muslim, Juz.II Hal.667.
Artikel Meninggalkan Anak Dan isteri Tanpa Nafkah diambil dari http://www.asofwah.or.id
Meninggalkan Anak Dan isteri Tanpa Nafkah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar