Kumpulan Artikel Islami
Mendapatkan Kesucian Dari Haid Atau Nifas Sebelum Fajar Dan Mandi Setelah Fajar, Apakah Puasanya Sah Mendapatkan Kesucian Dari Haid Atau Nifas Sebelum Fajar Dan Mandi Setelah Fajar, Apakah Puasanya Sah
Kategori Puasa - Fiqih Puasa
Sabtu, 16 Oktober 2004 07:43:58 WIBMENDAPAT KESUCIAN DARI HAID ATAU NIFAS SEBELUM FAJAR DAN TIDAK MANDI KECUALI SETELAH FAJAROlehSyaikh Muhammad bin Shalih Al-UtsaiminPertanyaan.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Jika seorang wanita mendapat kesucian dari haid atau dari nifas sebelum fajar dan tidak mandi kecuali setelah fajar, apakah puasanya sah atau tidak JawabanYa, sah puasa wanita itu yang mendapat kesucian dari haidh sebelum fajar dan belum mandi kecuali setelah terbitnya fajar, begitu pula wanita yang mendapat kesuciannya dari nifas, karena pada saat itu ia telah termasuk pada golongan orang yang wajib puasa, dan dia sama halnya dengan orang yang junub di waktu fajar, orang yang junub di waktu fajar puasanya sah berdasarkan firman Allah."Artinya : Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar" [Al-Baqarah : 187]Maka jika Allah mengizinkan bersetubuh hingga tiba waktu fajar maka dibolehkan mandi junub setelah terbitnya fajar. Juga berdasarkan hadits Aisyah Radhiyallahu 'anha : "Bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam di waktu Shubuh dalam keadaan junub karena mencampuri istrinya dan beliau tetap berpuasa" maksudnya bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mandi junub kecuali setelah waktu Shubuh.WANITA HAID DAN NIFAS, BOLEHKAH MAKAN DAN MINUM DI SIANG HARI PADA BULAN RAMADHANOlehSyaikh Muhammad bin Shalih Al-UtsaiminPertanyaan.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bolehkah wanita haid dan wanita nifas makan dan minum di siang hari pada bulan Ramadhan JawabanYa, boleh bagi keduanya untuk makan dan minum di siang hari bulan Ramadhan, akan tetapi yang lebih utama adalah dilakukan secara tersembunyi, apalagi jika wanita itu mempunyai anak di rumah, karena jika si anak melihat ibunya makan dan minum di siang hari bulan Ramadhan maka hal itu dapat menimbulkan masalah dalam diri mereka.[Durus Wa Fatawa Al-Haram Al-Makki, Syaikh Ibnu Utsaimin, 3/63][Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 1, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq, penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]
Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1102&bagian=0
Artikel Mendapatkan Kesucian Dari Haid Atau Nifas Sebelum Fajar Dan Mandi Setelah Fajar, Apakah Puasanya Sah diambil dari http://www.asofwah.or.id
Mendapatkan Kesucian Dari Haid Atau Nifas Sebelum Fajar Dan Mandi Setelah Fajar, Apakah Puasanya Sah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar