Kamis, 29 Mei 2008

Hak-Hak Non Muslim

Kumpulan Artikel Islami

Hak-Hak Non Muslim Syaikh 'Abdul 'Aziz bin 'Abdullah bin Baz

rahimahullah [mantan mufti kerajaan Arab Saudi-red] ditanyai:

Apa kewajiban seorang muslim terhadap non muslim, baik statusnyasebagai Dzimmi di negeri kaum Muslimin atau ia berada di negerinyasendiri dan si Muslim yang tinggal di negerinya Kewajiban yang sayamaksud untuk dijelaskan di sini adalah bagaimana interaksi dengannyadari segala aspeknya, mulai dari memberi salam hingga ikut merayakanhari besarnya. Mohon pencerahan, semoga Allah subhanahu wata’alamembalas kebaikan buat anda!

Beliau menjawab:

Kewajiban seorang Muslim terhadap non muslim ada beberapa bentuk, diantaranya:

1. Berdakwah kepada Allah subhanahu wata’ala, yaitu denganmenyerunya kepada Allah dan menjelaskan hakikat Islam kepadanyasemampu yang dapat ia lakukan dan berdasarkan ilmu yang ada padanya,sebab hal ini merupakan bentuk kebaikan yang paling agung dan besaryang dapat diberikannya kepada warga negara sesamanya dan etnis lainyang berinteraksi dengannya seperti etnis Yahudi, Nashrani dan kaumMusyrikin lainnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu‘alaihi wasallam,Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia akanmendapatkan pahala seperti [pahala] pelakunya. [Dikeluarkan olehImam Muslim, III, no.1506; Abu Daud, no.5129; at-Turmudzi, no.2671dari hadits Abu Mas'ud al-Badri radhiyallahu ‘anhu]

Dan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam kepada 'Ali

radhiyallahu ‘anhu ketika mengutusnya ke Khaibar danmemerintahkannya menyeru orang-orang Yahudi kepada Islam,Demi Allah, sungguh Allah mem-beri hidayah kepada seoranglaki-laki melalui tanganmu adalah lebih baik bagimu daripada ontamerah [harta paling berharga dan bernilai kala itu-red]. [Dikeluarkanoleh al-Bukhari, III:137; Muslim, IV:1872 dari hadits Sahl bin Sa'd

radhiyallahu ‘anhu]

Dalam sabda beliau yang lain,Barangsiapa yang menyeru kepada petunjuk, maka ia mendapatkanpahala seperti pahala orang yang mengikutinya dengan tanpa mengurangipahala mereka sedikit pun. [Dikeluarkan oleh Muslim, IV: 2060;Abu Daud, 4609; at-Turmudzi, 2674 dari jalur Isma'il bin Ja'far, darial-'Ala' bin 'Abdurrahman, dari ayahnya, dari Abu Hurairah

radhiyallahu ‘anhu]

Jadi, dakwahnya kepada Allah subhanahu wata’ala, penyampaianIslam dan nasehatnya dalam hal tersebut termasuk sesuatu yang palingpenting dan bentuk pendekatan diri kepada Allah subhanahu wata’alayang paling utama.

2. Tidak berbuat zhalim terhadap jiwa, harta atau pun kehormatannyabila ia seorang Dzimmi [non muslim yang tinggal di negri kaummuslimin dan tunduk kepada hukum Islam serta wajib membayar jizya],atau Musta'man[non muslim yang mendapatkan jaminan keamanan]atau pun Mu'ahid [non muslim yang mempunyai perjanjian damai].Seorang Muslim harus menunaikan haknya [non Muslim] dengan tidakberbuat zhalim terhadap hartanya baik dengan mencurinya, berkhianatatau pun berbuat curang. Ia juga tidak boleh menyakiti badannya dengancara memukul atau pun membunuh sebab statusnya adalah sebagai seorangMu'ahid, atau dzimmi di dalam negeri atau Musta'man yang dilindungi.

3. Tidak ada penghalang baginya untuk bertransaksi jual beli, sewa dansebagainya dengannya. Berdasarkan hadits yang shahih dari Rasulullah

shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau pernah membeli dariorang-orang kafir penyembah berhala dan juga membeli dari orang-orangYahudi. Ini semua adalah bentuk mu'amalah [transaksi]. KetikaRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam wafat, beliau masihmenggadaikan baju besinya kepada seorang Yahudi untuk keperluan makankeluarganya.

4. Tidak memulai salam dengannya tetapi tetap membalasnya. Hal iniberdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, Janganlahmemulai salam dengan orang-orang Yahudi dan Nashrani. [HR.Muslim,IV:1707 dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu]

Dalam sabdanya yang lain, Bila Ahli Kitab memberi salam kepadakamu, maka katakanlah: 'Wa'alaikum.' Muttafaqun alaih [HR. al-Bukhari,IV:142; Muslim, IV:1706 dari hadits Abdullah bin Dinar, dari Ibn 'Umar

radhiyallahu ‘anhu]

Jadi, seorang Muslim tidak memulai salam dengan orang kafir akantetapi kapan orang Yahudi, Nashrani atau orang-orang kafir lainnyamemberi salam kepadanya, maka hendaknya ia mengucapkan, Wa'alaikum.Sebagai-mana yang diperintahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Ini termasuk hak-hak yang disyari'atkan antara seorang Muslim danorang kafir.

Hak lainnya adalah bertetangga yang baik. Bila ia tetangga anda, makaberbuat baiklah terhadapnya, jangan mengusik-nya, boleh bersedekahkepadanya bila ia seorang yang fakir. Atau boleh memberi hadiahkepadanya bila ia seorang yang kaya. Boleh pula menasehatinya dalamhal-hal yang bermanfa'at baginya sebab ini bisa menjadi motivator iaberhasrat untuk mengenal dan masuk Islam. Juga, karena tetanggamemiliki hak yang agung sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihiwasallam, Jibril senantiasa berpesan kepadaku agar berbuatbaik kepada tetangga hingga aku mengira ia akan memberikan hak wariskepadanya. [Muttafaqun 'alaihi]

Juga sebagaimana makna umum dari firman Allah subhanahu wata’ala,artinya:Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adilterhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak[pula] mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukaiorang-orang yang berlaku adil. [QS.al-Mumtahanah:8]

Dan dalam hadits yang shahih dari Asma' binti Abu Bakar

radhiyallahu ‘anha, bahwa Ibundanya datang kepadanya saat ia masihmusyrik di masa perundingan damai yang terjadi antara Nabi shallallahu‘alaihi wasallam dan penduduk Mekkah, ibundanya datang kepadanyameminta bantuan, lantas Asma' meminta izin terlebih dahulu kepada Nabimengenai hal tersebut; apakah ia boleh menyambung rahim dengannyaMaka, Nabi pun bersabda, Sambunglah rahim dengannya. [al-Bukhari,II:242; Muslim, II:696 dari hadits Asma' radhiyallahu ‘anha]

Namun begitu, seorang Muslim tidak boleh ikut serta merayakan pestadan hari besar mereka. Tetapi tidak apa-apa melawat jenazah merekabila melihat ada kemashlahatan syari'at dalam hal itu seperti denganmengucapkan, Semoga Allah subhanahu wata’ala mengganti musibahyang kamu alami ini atau Semoga Dia mendatangkan pengganti yang baikbuatmu, dan ucapan baik semisal itu.

Hanya saja, tidak boleh mengucapkan, Semoga Allah subhanahuwata’ala mengampuninya atau Semoga Allah merahmatinya bila iaseorang kafir. Artinya, tidak boleh berdoa untuk si mayit tetapi bolehberdoa untuk orang yang masih hidup agar mendapat hidayah, mendapatpengganti yang shalih dan semisal itu.

Artikel Hak-Hak Non Muslim diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hak-Hak Non Muslim.

Tidak ada komentar: