Selasa, 08 Juli 2008

Hajinya Orang Yang Meninggalkan Shalat

Kumpulan Artikel Islami

Hajinya Orang Yang Meninggalkan Shalat

>> Pertanyaan :

Apa hukum orang yang melakukan ibadah haji padahal ia meninggalkanshalat, sengaja ataupun karena lalai Apakah hajinya itu dapatmemenuhi haji wajibnya?

>> Jawaban :

Barangsiapa yang beribadah haji sedangkan ia orang yang meninggalkanshalat, maka jika ia mengingkari kewajiban shalat, ia kafir secaraijma dan hajinya tidak sah. Jika ia meninggalkannya karena malas ataulalai, maka terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama; Diantara mereka ada yang berpendapat hajinya sah, dan ada pula yangberpendapat hajinya tidak sah. Pendapat yang benar adalah hajinyatidak sah, karena Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam telah bersabda,

Pembatas antara kita dengan mereka adalah shalat,barangsiapa yang mininggalkannya maka kafirlah ia.

Juga sabdanya,

Pembatas antara seseorang dengan kesyirikan dankekufuran itu adalah meninggalkan shalat.

Hal ini mencakup orang yang mengingkari kewajibannya dan juga mencakuporang yang meninggalkannnya karena lalai. Wallahu waliyut-taufiq.

[ Ibn Baz: Fatawa Islamiyah, Jilid 2, hal. 185. ]

Artikel Hajinya Orang Yang Meninggalkan Shalat diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hajinya Orang Yang Meninggalkan Shalat.

Tidak ada komentar: