Rabu, 25 Juni 2008

Tidak boleh orang yang berzina menikahi perempuanyang dizinahinya sampai benar-benar bertaubat.

Kumpulan Artikel Islami

Tidak boleh orang yang berzina menikahi perempuanyang dizinahinya sampai benar-benar bertaubat.

>> Pertanyaan :

Seorang laki-laki berzina dengan seoran perempuan, bolehkan bagilaki-laki tersebut untuk menikahinya sebelum bertaubat dan apabatasan taubat di sini, apakah dilaksanakannya hukuman cambukterhadapnya atau taubat yang biasa dikenal dan apabila yang dimaksuddengan taubat disini adalah dilaksanakannya hukum cambuk, maka kamiini hidup di negara yang tidak melaksanakan hukum Islam, bagaimanakahpenyelesaian masalah ini ?

>> Jawaban :

Tidak boleh pria yang berzina itu menikah dengan wanita yangdizinahinya sampai keduanya bertaubat dengan taubat yang benar-benar [nasuha ] dengan taubat yang biasa dikenal*, dan harus mengetahui akantidak hamilnya perempuan tersebut sebelum dilaksanakannya akad nikah,jika ternyata perempuan itu sedang hamil dari perzinahan tersebut,maka tidak boleh dilaksanakan akad nikah sampai wanita tersebutmelahirkan, karena anak zina tidak dinisbatkan kepada pria yangberzina dengan wanita tersebut, berdasarkan hadits Nabi shallallahu 'alaihiwasallam : Artinya : Anak menjadi milik firasy [ ibunya ] dan bagiyang berzina hanya kegagalan. HR.Muttafatwa 'alaih. Fatwa SyaikhMuhamad bin Shalih al-'Utsaimin, fatawa Mar'ah Muslimah, juz: IIHal.699. * Taubat yang biasa dikenal adalah taubat yang memenuhisyarat-syaratnya , yaitu orang yang bertaubat tersebut, harusmenyesali atas perbuatannya tersebut, bertekad tidak akan mengulangiseperti perbuatan dosa itu, meninggalkan perbuatan tersebut, danikhlas karena Allah, ini jika dosa tersebut hanya berkenaan denganhamba dan Allah Ta'alaa, seperti meninggalkan shalat, dan jikaberkenaan dengan hak orang lain, maka disamping syarat-syarat di atasditambah dengan satu syarat lagi, yaitu harus mengembalikan hak orangtersebut atau memohon dibebaskan dari hak tersebut.[ pent. ]

Artikel Tidak boleh orang yang berzina menikahi perempuanyang dizinahinya sampai benar-benar bertaubat. diambil dari http://www.asofwah.or.id
Tidak boleh orang yang berzina menikahi perempuanyang dizinahinya sampai benar-benar bertaubat..

Tidak ada komentar: