Rabu, 25 Juni 2008

Penjelasan Tentang Miqat Haji (Tempat-tempat Berihram)

Kumpulan Artikel Islami

Penjelasan Tentang Miqat Haji (Tempat-tempat Berihram)

>> Pertanyaan :

Kami telah mengetahui ketentuan waktu ibadah haji, dan kami inginmengetahui miqat [tempat-tempat mulai berihram] untuk haji?

>> Jawaban :

Miqat [tempat-tempat untuk memulai ihram] itu ada lima, yaituDzulhulaifah, Juhfah, Yalamlam, Qarnul Manazil dan Dzatu Irq.

Dzulhulaifah adalah tempat [daerah] yang sekarang dikenal dengan namaAbyar Ali, terletak tidak jauh dari kota Madinah, dan jaraknya dariMekkah sejauh 10 Marhalah, tempat itu merupakan miqat yang letaknyapaling jauh dari Mekkah. Itu adalah miqat bagi penduduk kota Madinahdan semua orang selain penduduk kota Madinah yang melewatinya.

Juhfah adalah perkampungan tua yang terletak di jalan para pendatangdari Syam menuju Mekkah, jaraknya kurang lebih 3 marhalah dari kotaMekkah. Perkampungan Juhfah itu telah musnah, dan setelah itu orangmelakukan ihram dari Rabigh sebagai gantinya.

Yalamlam adalah bukit atau suatu tempat yang terletak di jalan parapendatang dari Yaman menuju Mekkah, dan sekarang disebut As-Sadiyah,kurang lebih 2 marhalah dari kota Mekkah.

Qarnul Manazil adalah bukit yang terletak di jalan para pendatang dariNegeri Najed menuju Mekkah, sekarang disebut Al-Sail Al-Kabir, kuranglebih 2 marhalah jauhnya dari kota Mekkah.

Dzatu Irq adalah suatu tempat yang terletak di jalan para pendatangdari Iraq menuju Mekkah, jaraknya kurang lebih 2 marhalah dari kotaMekkah.

Ke empat miqat pertama, yaitu Dzulhulaifah, Juhfah, Yalamlam danQarnul Manazil, semuanya telah ditetapkan oleh Nabi Shalallaahu alaihiwasalam, Dzatu Irq pun demikian juga, ditetapkan oleh NabiShalallaahu alaihi wasalam sebagaimana diriwayatkan oleh Ahlus Sunanyang bersumber dari Aisyah Radhiallaahu anha, dan juga ada riwayatshahih bahwa Umar bin Khaththab Radhiallaahu anhu telah menetapkannyasebagai miqat untuk orang-orang yang datang dari Kufah dan Bashrahpada saat mereka menjumpai beliau, kemudian mereka mengatakan, WahaiAmirul Muminin, sesungguhnya Nabi Shalallaahu alaihi wasalam telahmenetapkan Qarnul Manazil sebagai miqat untuk penduduk negeri Najed,padahal itu terletak jauh menyimpang dari jalan kami. Maka UmarRadhiallaahu anhu berkata: Perhatikanlah hingga kalian berada sejajardengannya dari arah jalan kalian[ Dikeluarkan oleh Al-Bukhari [no.1531] dalam kitab Al-Hajj.].

Yang penting, jika riwayat tersebut dapat dipastikan shahih dariRasulullah Shalallaahu alaihi wasalam, maka semuanya sudah menjadijelas, namun jika tidak, maka dapat dipastikan dengan sunnah UmarRadhiallaahu anhu selaku salah seorang Al-Khulafa Ar-Rasyidin yangwajib ditaati, dan beliau adalah seorang yang pendapat-pendapatnyaselalu sejalan dengan hukum [keputusan] Allah Ta'ala di dalam beberapamasalah, yang di antaranya adalah masalah miqat Dzatu Irq tersebut,apabila riwayat bahwa Nabi Shalallaahu alaihi wasalam telahmenetapkannya sebagai miqat itu shahih. Dan pendapat beliau itu jugasejalan dengan aturan Qiyas, sebab apabila seseorang lewat di suatumiqat, maka wajib mengambil ihram di sana, dan apabila ia berada dalamposisi sejajar dengan miqat tersebut maka sama dengan melewatinya.

Atsar Umar Radhiallaahu anhu di atas mengandung suatu faedah yangsangat besar di zaman kita sekarang ini, yaitu apabila seseorangdatang ke Mekkah dengan naik pesawat udara untuk ibadah haji, makaapabila posisinya sudah berada di atas miqat dan sejajar dengannya,maka ia wajib berihram pada saat berada pas di atasnya, dan ia tidakboleh menunda waktu ihramnya hingga tiba di Jedah, sebagaimanadilakukan oleh kebanyakan orang awam; karena posisi sejajar denganmiqat itu tidak ada bedanya apakah sejajar di daratan, di udaraataupun di laut. Oleh sebab itulah, maka orang-orang yang datangdengan kapal laut berihram di saat kapal berada pada posisi sejajardengan miqat Yalamlam atau Rabigh; mereka berihram apabila merekatelah berada dalam posisi sejajar dengan kedua miqat tersebut.

[ Fatwa Syaikh Muhammad bin shalih Al-'Utsaimin ]

Artikel Penjelasan Tentang Miqat Haji (Tempat-tempat Berihram) diambil dari http://www.asofwah.or.id
Penjelasan Tentang Miqat Haji (Tempat-tempat Berihram).

Tidak ada komentar: