Kumpulan Artikel Islami
Menggauli Istri Di Saat Haid
>> Pertanyaan :
Syaikh Shalih Al-Fauzan ditanya tentang hukum seseorang menggauliistrinya pada waktu haid.?
>> Jawaban :
Diharamkan bagi seseorang suami menggauli istrinya di saat haid,berdasarkan firman Allah: Mereka bertanya kepadamu tentang haid.Katakanlah: Haid itu ada-lah kotoran. Oleh sebab itu hendaklah kamumenjauhkan diri dari wanita di waktu haid, dan janganlah kamumendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, makacampurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukaiorang-orang yang mensucikan diri. [Al-Baqarah: 222]. Keharamantersebut sampai darah haid berhenti dan mandi, berdasarkan firmanAllah: Dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci.Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yangdiperin-tahkan Allah kepadamu. [Al-Baqarah: 222]. Untuk menyalurkansyahwatnya suami dibolehkan melakukan apa saja pada waktu haid kecualijima. Seperti sabda Rasulullah : Lakukan apa saja [terhadap istrimu di saat haid],kecuali jima [ber-senggama]. [HR. Muslim].
Artikel Menggauli Istri Di Saat Haid diambil dari http://www.asofwah.or.id
Menggauli Istri Di Saat Haid.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar