Kamis, 26 Juni 2008

Pakaian Ihram Wanita Dan Hukum Mengenakan Cadar danSarung Tangan

Kumpulan Artikel Islami

Pakaian Ihram Wanita Dan Hukum Mengenakan Cadar danSarung Tangan

>> Pertanyaan :

Syaikh Muhammad Al-Utsaimin ditanya: Apakah boleh bagi wanitamengganti pakaian kapan saja dan apakah ada pakaian ihram khusus bagiwanita, dan apa hukumnya mengenakan cadar dan sarung tangan di saatihram ?

>> Jawaban :

Boleh bagi wanita berganti pakaian ihram kapan saja, dengan syaratpakaian tersebut tidak menampakkan hiasan dan keindahannya di-hadapanlaki-laki lain. Dengan demikian, maka setiap saat wanita dibolehkanberganti pakaian. Dan tidak ada pakaian khusus bagi wanita yang harusdikenakan tatkala sedang ihram, bahkan segala macam pakaian bolehdipakai kecuali cadar dan sarung tangan. Adapun bagi kaum laki-lakiada pakaian ihram khusus yaitu selendang dan sarung dan tidak bolehmemakai gamis, celana, surban, gamis yang ada penutup kepalanya [burnus]dan sepatu. Dan hanya dibolehkan mengganti sarung dan selendang dengansejenisnya.

Artikel Pakaian Ihram Wanita Dan Hukum Mengenakan Cadar danSarung Tangan diambil dari http://www.asofwah.or.id
Pakaian Ihram Wanita Dan Hukum Mengenakan Cadar danSarung Tangan.

Tidak ada komentar: