Kumpulan Artikel Islami
Menggauli Istri Disaat Ibadah Haji
>> Pertanyaan :
Syaikh Shalih Fauzan ditanya: Apa hukumnya orang menggauli istri padasaat melaksanakan ibadah haji ?
>> Jawaban :
Orang berihram tidak boleh bercumbu dengan istrinya baik berpelukanatau senggama atau perkataan yang menimbulkan birahi berda-sarkanfirman Allah Subhaanahu wa Ta'ala : Barangsiapa yang menetapkanniatnya dalam bulan itu akan mengerja-kan haji, maka tidak bolehrafats, berbuat fasiq dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakanhaji. [Al-Baqarah: 197]. Yang dimaksud dengan rafats adalah senggamadan faktor-faktor pe-nyebabnya baik berupa perkataan, pelukan,memandang atau sejenisnya. Adapun arti farodho fihinna adalah berihramdengan haji. Apabila ia telah tahallul dengan cara melakukan seluruhmanasik dengan cara telah jumrah aqabah, mencukur, menggunting rambutatau thawaf ifadhah beserta sa'inya, maka ia boleh bercumbu denganistrinya baik berupa pelukan, ciuman maupun senggama.
Artikel Menggauli Istri Disaat Ibadah Haji diambil dari http://www.asofwah.or.id
Menggauli Istri Disaat Ibadah Haji.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar